Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Peran PK dan APK Bapas dalam Implementasi KUHP Baru

Ambon, indonesiatimur.co – Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran yang sangat krusial dalam sistem pemasyarakatan, khususnya sebagai pelaksana bersama Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan. Peran tersebut semakin strategis seiring dengan implementasi ketentuan dalam KUHP terbaru yang menegaskan pentingnya fungsi pembimbingan kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku menggelar kegiatan penguatan tugas dan fungsi (tusi) Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan Narasumber utama Direktur Pembimbing Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian…

Read More