Gubernur Maluku Tetapkan UMK Ambon Tahun 2025, Naik 6,5 Persen

Ambon, indonesiatimur.co – Upah Minimum Kota Ambon tahun 2025, naik 6,5% dibandingkan tahun 2024. Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Herman Tetelepta kepada media ini, Kamis (19/12/2024). Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon dan Dewan Pengupahan Kota Ambon, telah menggelar rapat bersama pada 12 Desember 2024 untuk menetapkan UMK Ambon tahun 2025. “Setelah beberapa kali pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kota Ambon, akhirnya disepakati UMK Ambon tahun 2025 sebesar Rp 3.185.733,- atau naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.949.950,- ,”jelasnya. Setelah rapat penetapan oleh…

Read More