Wattimena Pertanyakan Sidang Secara Virtual

Ambon, indonesiatimur.co – Kasus pemukulan karena dijualnya tanah Dati Di Dusun Seri, Desa Urimessing Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menyisakan tanda tanya bagi pemilik dati, Morets Wattimena, Hal ini dikarenakan persoalan tersebut yang saat ini kasusnya telah disidangkan, telah berjalan sejak Mei 2020. “Perkaranya sudah berjalan 3 bulan, mulai dari tanggal 30 Mei 2020 sampai ke hari ini 19 Agustus 2020. Berarti ini sudah menjelang 3 bulan, dengan terbukanya sidang ini,”jelasnya. Bagi Wattimena, dengan lamanya proses hukum sejak dari Mei hingga Agustus, membuat dirinya dan para terdakwa merasa seakan-akan ada kendala…

Read More