Daerah Sulawesi Tengah 

Densus 88 dan BNPT Dituding Terlibat Pelanggaran HAM di Poso

bnpt

Sejumlah Organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Detasemen Khusus 88 anti teror (Densus 88) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) segera dibubarkan.

Densus 88 dan BNPT diduga terlibat sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kekerasan di Kabupaten Poso.

Para tokoh dan ormas Islam yang hadir dalam aksi desakan pembubaran Densus 88 dan BNPT tersebut diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palu, Pemuda Muhammadiyah, Forum Silaturahmi dan Perjuangan Umat Islam, Front Pembela Islam (FPI), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tengah.

“Sejumlah kasus pelanggaran HAM berat diduga dilakukan oleh Densus 88. Hal itu dilakukan dalam setiap penanganan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang terjadi di sejumlah wilayah, terutama di Poso, Sulawesi Tengah,” jelas Tim Pengacara Muslim Sulawesi Tengah, Harun Nyak Itam Abu, Minggu (28/4), seperti dikutip dari Sindonews.com.

Menurut Harun, aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 16 dan 17, surat penangkapan itu diberikan pada saat penangkapan dengan bukti permulaan yang cukup.

Pernyataan tokoh dan ormas Islam ini akan dikirimkan ke Jakarta untuk kemudian dimasukan dalam agenda dengar pendapat dengan Pansus DPRD Poso soal kekerasan pada 15 mei 2013 mendatang

“Para tokoh dan ormas Islam di Sulteng juga mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera membubarkan Densus 88 dan BNPT,” tegasnya. (HAN)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.