Hukum Nusa Tenggara Timur 

Kasus KDRT di Kupang Masih Cukup Tinggi

[ILUSTRASI:int]
[ILUSTRASI:int]
Kupang Kasus KDRT di Kupang dinilai masih sangat tinggi, bahkan Lembaga rumah perempuan Kupang selama tiga tahun terkahir ini telah menangani sebanyak 272 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Divisi publik lembaga rumah perempuan, Theresia Siti mengatakan kasus KDRT di Kupang masih cukup tinggi. Menurutnya, salah satu faktor penyebabnya adalah karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap UU KDRT.

“Kasus KDRT itu terjadi pada 2012 sebanyak 114 kasus, 2013 sebanyak 105 kasus dan 2014 dari bulan Januari hingga April sebanyak 53 kasus,” terang Theresia, seperti dilansir nttterkini.com, Minggu, 11 Mei 2014.

Theresia mengatakan, meskipun kasus KDRT menunjukan trend penurunan, namun sosolisasi UU KDRT perlu lebih ditingkatkan kembali.

“Kekerasan yang dimaksudkan sebagai kekerasan, berupa kekerasan fisik atau perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka, serta kekerasa phiskis dan penelantaran,” jelas perlu.

Theresia mengharapkan, dengan adanya sosialisasi, kasus KDRT bisa diatasi bersama di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Pemberdayaan Perempuan Kota Kupang, drg Francisca Johana mengatakan sosialisasi UU nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akan dilakukan di 15 kelurahan di Kota Kupang.

“Dengan melibatkan para tokoh pemuda, agama dan masyarakat. akan dilakukan sosialisasi UU penghapusan KDRT guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” KATA drg Francisca beberapa waktu lalu.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.