Pajak Bumi dan Bangunan Akan Dihapus, Benarkah?

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Selama ini tinggal di Indonesia tidak ada yang gratis, bahkan tinggalpun harus menyewa yakni dengan membayar pajak salah satunya Pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun ada kabar gembira untuk rakyat indonesia, tahun ini pemerintah berencana untuk menghapus pajak tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa PBB yang dipungut dari masyarakat setiap tahunnya adalah sebuah tindakan merugikan.

“Tuhan itu menciptakan tanah sekali, kok kita tega memajakinya setiap tahun,” kata Ferry seperti dilansir Kompas, 30 Januari 2015.

Ferry, pajak bumi dan bangunan cukup hanya dipungut sekali saja yakni pada saat seseorang membeli atau membangun di tanah yang dia tinggali saat ini.

“Pajak bumi dan bangunan itu cukup sekali saja saat orang tersebut mengambil hak tanahnya,” sambung Ferry.

Ferry menegaskan bahwa pajak tersebut seharusnya dan lebih efektif bila hanya dikenakan kepada properti komersial saja.

“Kalau bangunan seperti itu wajar karena mereka memiliki pendapatan setiap tahunnya,” jelas Ferry. (ak)