Hukum Sulawesi Tenggara 

Gubernur Sultra Masih Gelar Pertemuan di Hotel, Bagaimana Larangan MenPAN-RB?

[foto: int]
[foto: int]
Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menggelar pertemuan di salah satu hotel mewah di bilangan Jalan Edi Sabara, Kendari, Rabu, 18 Februari 2015. Padahal sebelumnya diketahui bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang aparatur negara baik di pusat maupun daerah menyelenggarakan rapat di luar kantor, seperti di hotel, vila ataupun resort.

Menanggap hal itu, Kapala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra Muhammad Natsir Andi Baso mengelak. Dia beralasan bahwa rapat di hotel itu digelar karena jumlah undangan yang hadir mencapai ribuan tamu.

“Karena jumlah undangan ribuan sehingga dimungkinkan untuk dilaksanakan di hotel atau di tempat yang representatif, itu juga kita atur dalam peraturan Gubernur,” katanya seperti dilansir Tempo, Kamis, 19/02.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Tenggara Anton Timbang juga mendukung pertemuan di Hotel tersebut. Menurutnya, larangan itu (MenPAN-RB) masih sebatas sosialisasi.

“Lagi pula Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memiliki tempat yang bisa menampung orang dengan jumlah ribuan,” ucapnya.

Dalam kegiatan pertemuan tersebut, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkapkan keberhasilannya dalam bidang pembangunan selama tujuh tahun dibawahkepemimpinan Nur Alam. Dalam kegiatan tersebut, seluruh pejabat bupati, walikota dan ribuan pegawai negeri lingkup Pemerintah Provinsi ikut hadir. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.