Daerah Maluku 

3 Arahan Plt Sekda Saat Raker Tim Reformasi Birokrasi Pemprov Maluku

Ambon, indonesiatimur.co – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Samuel E. Huwae Mewakil Pj. Sekretaris Daerah membuka dengan resmi Rapat Kerja (Raker) Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Rabu (26/10/2022), yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku.

Peserta raker adalah para Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas dan Kepala Tata Usaha Biro Sekretariat Daerah Lingkup Pemprov Maluku.
Turut menghadiri pembukaan Raker Tim Reformasi Birokrasi, Kepala BKD Provinsi Maluku, Jasmono dan Kepala Biro Organisasi Setda Maluku, Melkianus Lohy.

Huwae yang saat itu menyampaikan arahan Pj. Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie mengatakan, pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara Nasional telah masuk kepada periode ketiga atau terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional.

Pada tahap akhir ini, Reformasi Birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia ( world class bureaucracy), yang dicirikan dengan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan Tata Kelola yang semakin efektif dan efisien terhadap fungsi pelayanan publik.

Dalam periode ketiga ini, jelas Huwae, Pemerintah Pusat telah Menyusun Road Map Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Menpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang merupakan acuan seluruh instansi pusat/daerah dalam mereformasi birokrasinya masing-masing.

Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, sebut dia, beberapa upaya telah dilakukan oleh Pemprov Maluku dengan menetapkan Indeks Reformasi Birokrasi sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah yang termuat dalam RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024, membentuk tim Reformasi Birokrasi Provinsi Maluku melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 274 tahun 2019 dan menetapkan Road Map Provinsi Maluku melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020-2024.
Namun langkah-langkah kebijakan tersebut, lanjut Huwae, masih belum cukup untuk mencapai target kinerja Indeks Reformasi Birokrasi Provinsi Maluku dengan Predikat “A” ditahun 2024.

“Kenapa? Karena faktor utama ketidakberhasilan disebabkan oleh Indeks Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan sebagai IKU Pemerintah Daerah tidak dijabarkan kedalam dokumen Renstra perangkat Daerah, sehingga penerapan Reformasi Birokrasi tidak terimlementasi ke seluruh perangkat daerah,” jelasnya.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka untuk mencapai target indek Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan dalam RPJMD, Huwae pun menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi arahan Sekda kepada Tim Reformasi Birokrasi.

Pertama, untuk meningkatkan peran aktif Tim Reformasi Birokrasi, salah satunya dengan melaksanakan rapat kerja dan evaluasi seperti ini tiap 3 ( tiga ) bulan sekali, dengan harapan rapat kerja menghasilkan Langkah-langkah inovatif dalam percepatan pencapaian target Indek Reformasi Birokrasi.

Kedua, diperlukan pembedahan terhadap dokumen perencanaan (RPJMD dan Renstra PD) dengan agenda utama yakni menyelaraskan Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah ke seluruh perangkat daerah.

Ketiga, untuk memaksimalkan tim pengarah dan tim pelaksana Reformasi Birokrasi, maka perlu untuk dilakukan perubahan kedudukn tim berdasarkan perangkat daerah pemangku 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.