Daerah Maluku 

Tanah Ulayat ‘Dicaplok’, Warga Maluku Marah

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Jakarta – Puluhan aktivis pembela tanah adat Maluku Tenggara Barat (MTB) Provinsi Maluku melancarkan aksi protes Inpex Masela, Ltd. Aksi protes tersebut dilakukan menyusul rencana INPEX Masela yang akan membangun Pangkalan Logistik Migas di atas tanah ulayat (adat) di Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar, Saumlaki.

Salah satu koordinator aksi mengatakan bahwa Inpex mengusir warga yang tinggal di tanah ulayat hanya untuk kepentingan bisnis yakni membangu pangkalan logistik.

“Mereka tidak berhak atas tanah ulayat (adat),” katanya di depan Kantor Inpex Masela, Ltd TCC Batavia Tower, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, dan Kantor Kedutaan Besar Jepang di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (29/9) seperti dilansir JPNN.

Dia menegaskan bahwa pembangunan Pangkalan Logistik di atas tanah adat (ulayat) ini merupakan pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga menilai SKK Migas telah menjadi alat bagi kepentingan Inpex Masela.

“Dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, SKK Migas telah menjadi corong bagi kepentingan bisnis kapitalis,” jelasnya. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.