Plt. Gubernur Maluku Sentil Kurangnya Dukungan Bagi Provinsi Kepulauan
Ambon, indonesiatimur.co – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Zeth Sahuburua menyebutkan pihaknya menuntut keadilan dalam rangka keseimbangan anggaran, yang harus diberikan kepada provinsi-provinsi yang ada di daerah kepulauan seperti Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pernyataan tersebut disampaikan Sahuburua dihadapan Deputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Pengembangan Daerah Rudi S. Prawiradinata dan Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Bangsa, Kementerian Dalam Negeri M. Hudori, pada Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekbang) Provinsi Maluku Tahun 2018, di Gedung Baileo Siwalima, Karang Panjang, Ambon, Selasa (3/4).
“Kontribusi kami kepada bangsa ini termasuk besar, namun yang kami peroleh tidak seberapa. Ini yang kita perjuangkan. Konsepnya sudah kita masukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan lewat DPR-RI dan DPD RI,” ujar Sahuburua.
Sebagai contoh, Sahuburua menyentil soal kontribusi Maluku di bidang perikanan, yang menjadi andalan daerah ini.
“Potensi ikan nasional itu 9 juta ton/tahun, dimana 3,06 ton itu berasal dari laut Maluku. Itu artinya sepertiga dari potensi nasional itu ada di Maluku. Yang baru digarap kurang lebih 500 ribu ton. Jika 500 ribu ton, artinya 500 juta kilogram. Harga yang paling murah itu Rp.40 ribu/kilogram,” papar Sahuburua.
Jadi, menurut Sahuburua, jika 500 juta ton dikalikan dengan Rp.40 ribu, berarti kontrubusi perikanan Maluku kepada bangsa ini sekira Rp.20 trilyun/tahun.
“Namun, daerah ini hanya memperoleh 10 sampai 20 milyar, dan ini jauh dari harapan,” ujarnya.
Lantaran itu, Sahuburua berharap, semoga pada sidang yang akan datang nasib provinsi kepulauan ini bisa diputuskan. “Mudah-mudahan Tuhan kabulkan direalisasikanya anggaran yang kita perjuangkan ini di tahun-tahun mendatang. Ini juga adalah harapan masyarakat Maluku,’’ imbuhnya.
Menyinggung kegiatan Rakortekbang Provinsi Maluku, Sahuburua katakan, ini adalah upaya mengoptimalkan perencanaan dana pembangunan.
Karena itu, dia menilai, Rakortekbang merupakan forum yang bernilai strategis, karena merupakan forum perencanaan yang menyatukan perencanaan berbasis kawasan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan Provinsi.
“Bahwa sinkronisasi perencanaan pembangun daerah (provinsi dan kabupaten/kota) se-Maluku dengan pembangunan nasional merupakan suatu hal keselarasan program atau kegiatan pembangunan daerah dalam rangka pencapaian target pembangunan daerah, yang mendukung pencapaian target pembangunan nasional,” terangnya.
Dia berharap, Rakortekbang ini dapat menghasilkan program atau kegiatan pembangunan di tahun 2019, yang berpihak kepada kebutuhan rakyat, yang diintegrasikan dan diselaraskan dengan pengarusutamaan pembangunan pada prioritas nasional dan prioritas daerah yang telah ditetapkan.
Sahuburua juga berharap. Rakortekbang dapat mendukung visi pemerintah Provinsi Maluku untuk membangun Maluku yang aman, yang rukun, yang damai, yang sejahtera, religius, berkualitas, berkepribadian dan berdemokrasi dijiwai dengan siwalima berbasis kepulauan secara berkelanjutan.
‘’Kehadiran Bapak Deputi dan teristimewa para bupati serta walikota, kita dapat membicarakan masalah ini bersama-sama, karena ini tahun terakhir kepemimpinan saya bersama-sama Pak Said Assagaff. Oleh karena itu, kehadiran bupati walikota ini sangat penting untuk kita menilai sejauh mana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita,’’ ujarnya.
Bahwa proses perencanaan pembangunan, disebut Sahuburua, merupakan pendekatan terhadap penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, dengan memprioritaskan penanganan terhadap pemenuhan hak-hak dasar.
‘’Nah, untuk itu dibutuhkan pelayanan proses terhadap pendekatan pembangunan yang tematik, holistik, terintegrasi dan spasial, sebagai kekuatan yang menyatukan konsep perencanaan dengan kemampuan managerial pengelolaan berbagai sumberdaya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945,’’ tandasnya.( it -01 )