Hukum 

Kerjasama MK Dan Peradi Gelar Bimtek Antisipasi Sengketa Pemilu

Surabaya, indonesiatimur.co – Untuk mengantisipasi sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 bagi Advokat – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Manyar, Surabaya, Jumat- Minggu (29-31/3/2019).

Acara yang berlangsung tiga hari tersebut, resmi dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan Wakil Sekjen Peradi Rifaii Kusumanegara.

Dalam sambutannya, Anwar mengatakan bahwa Pemilu 2019, Pileg dan Pilpres akan digelar secara serentak dalam satu hari pada 17 April 2019, yang merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan nomor 14/PUU-XI/2013 yang diputus pada 23 Januari 2014.

Dengan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, nantinya para pemilih harus membawa 5 surat suara untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR, anggota DPD, serta calon presiden dan wakil presiden.

Dia mengatakan, situasi sekarang ini, harus diakui bahwa semakin dekat pemilu, maka situasi politik akan semakin ramai karena masing-masing calon, terutama tim sukses dan partai politik saling serang. Terlebih lagi, pemilihan umum legislatif dan presiden di Indonesia yang digelar secara serentak pada tahun 2019 ini menjadi pemilu paling sulit di dunia karena akan dilakukan secara serentak.

Sama seperti di Indonesia, lanjut Anwar, pemilu di Amerika juga dilaksanakan secara serentak. Dalam setiap pemilihan, warga negara Amerika memilih pemimpin negaranya. Bedanya, pemilihan di Amerika diselenggarakan setiap empat tahun sekali.

“Mirip dengan Indonesia, mayoritas pemimpin dan wakil rakyat di Amerika dipilih secara langsung. Artinya, jumlah suara yang diperoleh calon berbanding lurus dengan jumlah warga yang memilihnya,”jelasnya.

Menurut Anwar, Pemilu tahun 2019 memiliki beberapa perbedaan dengan Pemilu tahun 2014 lalu. “Pemilu pertama bagi Indonesia yang dilaksanakan secara serentak. Apalagi waktu tinggal 3 minggu lagi suasana semakin panas dan semakin ketat persaingannya,” ungkapnya.

MK sebenarnya berharap proses pemilu baik pileg maupun pilpres cukup berakhir di KPU. Dan sebenarnya  siapa yang berhak duduk sebagai anggota DPR termasuk presiden, telah diketahui dari lauhul mahfudz. Namun, apabila nanti salah satu pihak tidak puas atas ketetapan dari KPU, sehingga MK yang akan menentukan siapa yang akan terpilih. “Karena itu jalannya konstitusi yang diberikan oleh para caleg, maka MK tidak bisa menghalanginya,” ujar.

Anwar Usman di hadapan para peserta bimtek.    Sehingga, MK mengambil inisiatif untuk memberikan bimbingan teknis dan bimbingan itu akan disampaikan oleh para pakar di bidangnya.

Peserta Bimtek sebanyak 100 orang yang dikirim dari tiap DPC Peradi dan dari Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, ada 3 orang 2 pria dan seorang wanita, Herry f. f. Battileo, SH,. MH, Ferdinandus Himan, SH, E. Nita Juwita, SH,. MH.

Dalam bincang – bincang saat rehat ketika diwawancarai wartawan, menurut Herry Battileo, Bimtek ini sangat bermanfaat dan banyak pengetahuan yang didapat dalam menangani kasus – kasus sengketa dalam Pemilu, baginya ini pengalaman pertama dan sangat berharga pengetahuan brilian yg dibawakan pemateri – pemateri dari pakar – pakar hukum sebagai narasumber yang ada di Indonesia antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi DR. Anwar Usman, SH.,MH, Peneliti senior hakim konstitusi RI Pan Mohamad Faiz, SH., M.C.L., Ph.D, DR. Bambang Widjoyanto, dan beberapa narasumber lainnya. (it-04).

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.