PERADI Gelar Ujian Profesi Advokat
Ambon, indonesiatimur.co – DPC PERADI Ambon, gelar ujian profesi advokat Peradi ditahun 2018 yang dilakukan pada Sabtu (14/7). Hal ini dikatakan Ketua DPC PERADI Ambon, Dr. (c). Fahri Bachmid,S.H.,M.H. “Kami selaku Panitia Ujian Profesi Advokat PERADI dan Pengurus DPC Peradi Ambon memberitahukan bahwa secara serentak PERADI menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat Tahun 2018, di 34 (tiga puluh empat) kota diseluruh Indonesia,”jelasnya.
Menurut Bachmid, secara normatif untuk menjadi seorang Advokat, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus terlebih dahulu lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat. “Dengan demikian PERADI selaku Organisasi Advokat terbesar di Indonesia berkewajiban menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat,”tandasnya.
Dikatakannya, sejak lahirnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka ujian Profesi Advokat tahun 2018 yang saat ini dilaksanakan adalah ujian yang ke 18 (delapan belas).
“Jumlah peserta yang mendaftar untuk mengikuti Ujian tahun 2018 secara nasional diseluruh Indonesia adalah sebanyak 5.396 hal ini membuktikan betapa besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan Advokat-Advokat yang terhormat (officium nobile),”ungkapnya.
Bachmid mengatakan, PERADI yang diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat secara terus menerus, berusaha meningkatakan kualitas dan penyempurnaan pelaksanaan Ujian dengan mengedepankan atau mengutamakan prinsip “ZERO KKN” sebagai prinsip utama, sehingga kelulusan calon-calon Advokat dalam Ujian Profesi Advokat adalah benar-benar murni karena usaha dan kemampuan para calon Advokat itu sendiri.
“Lulus ujian adalah salah satu syarat mutlak untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh PERADI dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi pada wilayah hukum setempat, selanjutnya, bagi Peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan undang-undang untuk ditindaklanjuti oleh PERADI, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia,”katanya.
Agar para calon Advokat tidak terkena sanksi dalam Ujian ini, Bachmid mengatakan, mereka telah diwajibkan untuk patuhi seluruh ketentuan dalam Buku Panduan dan petunjuk yang di sampaikan oleh Supervisor atau Asisten Supervisor.
“Khusus untuk Maluku dan Kota Ambon Peserta Ujian Profesi Advokat (U.P.A) tahun 2018 ini yang mengikuti sebanyak 36 peserta,”ungkapnya.
Untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat,maka menurutnya, DPC Peradi Ambon akan terus melakukan akselarasi serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Advokat yang ada dimaluku,agar kepentingan dan kebutuhan hukum masyarakat. Apalagi pencari keadilan dari masyarakat miskin di Maluku,ini adalah salah satu aspek fundamental yang harus kami jawab secara organisatoris, berdasarkan mandat hukum yg diberikan oleh UU RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat,”jelasnya. (it-01)