Hukum Maluku 

BNNP Maluku Tangkap Dua Bandar Narkoba

Ambon, indonesiatimur.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menangkap 2 bandar narkoba jenis Sabu di depan Kantor Jasa Pengiriman J&T, Jln Rijali Belakang Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Senin (29/07/2019).

Kedua bandar narkoba tersebut berinisial RP alias E berjenis kelamin laki-laki dan JM alias C berjenis kelamin perempuan. “Narkotika berjenis Sabu yang di terima mereka seberat 83,57 gram yang terbagi atas tiga paket dan dibungkus dalam pakaian dalam paketan tersebut, ” jelas Plh Kepala BNNP Maluku, Beny Timisela kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Kamis (01/08/2019).

Menurut Timisela,  pihaknya mendapat informasi dari masyarakat kalau kedua pelaku akan mengambil kiriman di kantor J&T. “Informasi itu kami terima dan kami langsung melakukan penyidikan dan kemudian ditangkap,”jelasnya.

Kini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan sementara ini dalam pengembangan selanjutnya.“Kami masih melakukan penyidikan dan memintai keterangan. Hukuman yang akan dijatuhkan atas mereka yaitu bisa seumur hidup ada yang dihukum mati,” pungkasnya.

Sementara itu, Lanjut Timisela, BNNP Maluku berhasil menangkap DPO atas nama HT alias A dalam perkara dengan tersangka JT alias J dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 770,72 gram, yang terjadi pada Rabu (03/07/2019) sekitar pukul 17.30 di depan Maluku City Mall (MCM) , Jln Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
“Dari perkara tersebut, BNNP Maluku masih melakukan pengejaran terhadap ST alias A dan JL alias L,” tutup Timisela. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.