Hukum Maluku 

Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar, Ringkus 4 Orang Tersangka Pengguna Narkoba

Saumlaki, indonesiatimur.co

Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, meringkus 4 orang Tersangka (Tsk) yang diduga menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika dan Obat atau Bahan Berbahaya (Narkoba) berjenis ganja/marijuana dan sabusabu. Dari keempat Tsk tersebut, terdiri dari 3 orang pria berinisial IBRKA alias K, FL alias F, dan MAH alias E serta seorang wanita berinisial HH alias H.

Melalui konferensi pers yang dilakukan di halaman Mapolres Kepulauan Tanimbar pada Sabtu (09/10/2021) pagi tadi, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Romi Agusriansyah, S.I.K., sempat mengurai dengan singkat kronologi penangkapan yang dilakukan anggota Satresnarkoba terhadap keempat tsk dimaksud.

Kapolres Romi menuturkan, awalnya pada Rabu, 06 Oktober yang lalu, anggota Satresnarkoba memperoleh informasi tentang adanya Narkotika yang dimiliki oleh warga yang berkediaman di belakang kompleks Kantor PLN lama, Kota Saumlaki, sehingga anggota dengan sigap menuju lokasi untuk melakukan penggrebekan.

Setibanya Anggota Satresnarkoba di kediaman Tsk, anggota menemukan IBKRA alias K sementara berada di dalam dapur dan Tsk mengakui bahwa dirinya memang benar baru selesai mengkonsumsi Sabu Sabu. Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 clip yang diduga berisikan Narkotika berjenis Sabu Sabu, alat hisap Sabu berupa 3 buah sedotan plastik, 1 buah pireks, 1 buah penutup botol Le Mineral, 1 buah sumbu alumunium foil, dan 1 buah korek api gas berwarma kuning yang seluruhnya disimpan oleh Tsk di dalam dus rokok Marllboro Filter Black.

Selain barang-barang dimaksud, juga ditemukan 1 bungkusan kertas HVS putih yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga adalah Narkotika berjenis ganja/marijuana yang disimpan dalam kantung celana Tsk yang digantung di belakang pintu kamar. Setelah itu, Tsk kemudian diinterogasi sehingga diperoleh informasi bahwa ada juga salah seorang warga lainnya yang adalah rekan Tsk yang memiliki ataupun menyimpan Narkotika.

“Berdasarkan hasil pengembangan melalui Tsk IBKRA alias K tersebut maka pada hari Kamis, (07/10/2021)  keesokan harinya, anggota saya juga menuju kediaman FL alias F yang beralamat di Lorong Anggrek, Kompleks Pasar Omele, Desa Sifnana, dan kemudian mengamankan 1 buah kantung plastik hitam yang berisikan Ganja,” lanjut Kapolres Romi dalam keterangan persnya.

Selanjutnya ujar Kapolres, anggota Satresnarkoba juga kemudian berhasil melakukan penggrebekan terhadap Tsk. Berikutnya berdasarkan hasil pengembangan, yakni Tsk yang berinisial MAH alias E, dengan alamat Pertokoan Baru, Kompleks Pasar Omele. Di tempat Tsk MAH ini, anggota berhasil menemukan 1 buah kantung plastik merah yang didalamnya berisikan Narkotika berjenis danja/marijuana yang disembunyikan Tsk di dalam Gudang Telur Ikan.

Setelah melakukan pengembangan terhadap 3 Tsk tersebut, diketahui juga bahwa ada seorang lagi rekan mereka yang turut mengkonsumsi barang haram tersebut, yakni Tsk yang berinisial HH alias H yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Ketika ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti apapun dari HH, namun ketika dilakukan pemeriksaan urine di RSUD dr. P. P. Magretti, terhadap HH, memperoleh hasil yang positif.

“Kami duga, Para tersangka ini menggunakan barang haram tersebut untuk kesenangan diri dan juga sebagai penyemangat disaat melaksanakan aktivitas pekerjaan mereka,” ucap Kapolres.

Dirinya menjelaskan, ancaman hukuman yang diberikan bagi Tsk, masing-masing, Tsk IBKRA alias K dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 127 huruf (a), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rata-rata untuk ketiga Pasal dimaksud, ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 Milyar.

Selanjutnya, untuk Tsk FL alias F dan MAH alias E, dikenai 2 Pasal yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 huruf (a). Sedangkan untuk Tsk HH alias H, hanya dikenai 1 Pasal, yakni Pasal 127 huruf (a) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun serta dapat di rehab sesuai hasil Asesmen, berdasarkan Perkaban Nomor 11 Tahun 2014.

“Kami masih melakukan penanganan hukum selanjutnya melalui penyelidikan dan penyidikan, menyiapkan administrasi untuk pemeriksaan medis terhadap terduga pelanggar, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, menyiapkan administrasi terkait berkas perkara, dan melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya ataupun jaringan Narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar,” tutup Kapolres Romi melalui rilisnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.