Saat Musrenbang,KKT Usulkan Rp 37Milyar Untuk Penanggulangan Covid-19
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Walaupun ada Pandemi Covid 19, Pemerintah Provinsi Maluku tetap menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) tingkat Provinsi Maluku tahun 2020 untuk perencanaan tahun 2021 dengan cara online.
Ada lima poin penting yang harus dipedomani oleh bupati dan walikota di Maluku dalam arahan Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sesi video telekonfrens tersebut, diantaranya dengan melemahnya ekonomi dunia akibat covid-19 yang berdampak pada ekonomi nasional dan Maluku, seluruh target indikator makro yang sudah ditetapkan hanya dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Poin berikutnya adalah perubahan APBD dalam rangka penanganan Covid-19 haruslah tepat sasaran dan meresponi kebutuhan masyarakat. Berikutnya yaitu seluruh langkah keterlibatan ASN, TNI-Polri harus dipastikan memberikan dukungan pada kestabilan ekonomi masyarakat.
“Khusus untuk Musrenbang hari ini, untuk perencanaan 2020, seluruh perencanaan diputuskan pada penanganan dampak ekonomi, sosial yang mengakibatkan wabah ini terutama dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat. Giat kali ini menguras energi dan butuhkan adaptasi,” tandas Gubernur Murad, Selasa (14/04/2020).
Menyikapi arahan gubernur, Bupati Kepulauan Tanimbar (Keptan) Petrus Fatlolon, melaporkan sekaligus mengusulkan, bahwa untuk anggaran penanganan covid-19, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan dana bagi hasil senilai Rp37 milyar. Pihaknya juga telah menyusun skenario guna lakukan perubahan APBD Keptan sesuai dengan arahan dari Mentri Dalam Negeri dan Mentri Keuangan.
Mengingat kapasitas fiskal di Bumi Duan Lolat ini masih sangat tergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Bupati Keptan sangat memohon dukungan dari gubernur agar kiranya dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menunjang semua program kegiatan terutama dalam rangka penanganan covid-19.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Keptan juga menyampaikan perihal penyediaan tenaga kesehatan, khusus untuk dokter spesialis. Mengingat sebelumnya ada program dari kementerian kesehatan yakni WKDS, namun sekarang program itu telah dihentikan. Sementara di Kepulauan Tanimbar masih membutuhkan dokter spesialis.
“Fasilitas yang kami sediakan bagi dokter spesialis diantaranya perumahan dan insentif sebesar Rp35 juta. Semoga usulan ini bisa direalisasi oleh kemenkes,” harapnya. (it-03)