Daerah Maluku 

Kadis Kominfo KKT Ulas Penyebab Defisit Daerah Yang Kini Sedang Dibenahi Penjabat Bupati

Saumlaki, indonesiatimur.co – Banyak opini publik berkembang dan berseliweran dalam ruang-ruang publik tentang pro kontra terhadap kendali kepemimpinan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang saat ini dipegang oleh Penjabat Bupati Daniel Edward Indey. Hal ini dimulai sejak penunjukan Penjabat Bupati yang diutus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan usulan Gubernur Maluku Murad Ismail, yang akhirnya menetapkan Daniel tuk memimpin. Padahal di sisi lain, ada usulan “potong kompas” yang dilakukan oleh Bupati KKT Petrus Fatlolon (periode 2017 – 2022) ke Mendagri, yang harus berakhir dengan penetapan Indey.

Kelompok kontra mulai memainkan perannya, pasca evaluasi tiga bulan memimpin, Penjabat Bupati Daniel mulai membuka “kebobrokan” era lima tahun kepemimpinan sebelumnya, terkhususnya pada pola pengelolaan keuangan yang amburadul dan sangat tertutup hingga menyisakan tumpukan hutang bagi daerah ini serta defisit ratusan milyar. Belum lagi fungsi pengawasan para wakil rakyat di negeri ini yang sangat jauh dari harapan rakyatnya, makin menambah daftar masalah. Baik eksekutif maupun legislatif tak mau disalahkan. Endingnya, siapa yang memegang tampuk kepemimpinan tertinggi kini, dialah yang dituding paling bertangungjawab.

Situasi kian memanas, tatkala adanya upaya lanjutan oleh Penjabat bersama para Pimpinan DPRD setempat untuk menuntaskan pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) yang telah memiliki keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) kepada salah satu kontaktor besar di Bumi Duan Lolat yang selama lima tahun sebelumnya tak kunjung dicicil. Bersamaan dengan rencana pembayaran UP3 tersebut, adanya kebijakan pemerintah pusat untuk merumahkan ratusan ribu tenaga honorer di seluruh daerah di Indonesia, tak terkecuali Pemda KKT.

Ditengah carut-marut masalah maupun opini publik yang sengaja digiring untuk kian memperburuk situasi. Sebagai corong informasi Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) KKT Junus Frederick Batlayeri, angkat bicara. Kepada sejumlah media di Tanimbar, Kamis (01/12/2022), dirinya mengurai benang kusut informasi yang faktual serta sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.

Mantan Kabag Hukum Pemda KKT ini, mengatakan tentang perlunya pemahaman tentang kedudukan maupun kewenangan Penjabat Bupati. Sejak ditetapkan dan dilantik pada bulan Mei lalu,
Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif selaku Kepala Daerah dengan enam tugas utama yakni, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Urusan pemerintahan dalam cakupan yang sangat luas dan diberikan kewenangan untuk bertindak,” ujarnya.

Pada poin ketiga, Penjabat Bupati meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan Perkada tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.

Terhadap Ranperda, lanjut dia, ada pengecualian terhadap Perda maupun Perkada. Dalam konteks untuk membahas rancangan Perda tentang APBD, hal itu menjadi kewenangan mutlak Penjabat Bupati. Dan berdasarkan hasil evaluasi Penjabat Bupati selama ini untuk menjawab berbagai tantangan, maka harus dilakukan pada perubahan anggaran, karena kewenangan itu diberikan oleh Mendagri.

Tugas utama ke-empat adalah melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN, dan Melaksanakan tugas selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Perlu dipahami bahwa Penjabat Bupati bukanlah politisi yang dipilih dalam proses Pemilihan Kepala Daerah yang memiliki visi dan misi khusus guna memenuhi janji politiknya kepada rakyat yang telah memilihnya sebagai Kepala Daerah. Namun Penjabat Bupati adalah Birokrat Murni yang memenuhi syarat dan diangkat oleh Mendagri,” jelas Yunus.

Ke-enam tugas utama tersebut diatas kemudian oleh Penjabat Bupati KKT dijabarkan kedalam Tujuh Program Prioritas, diantaranya Peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemberdayaan masyarakat dan desa, Peningkatan kualitas kamtibmas, Peningkatan pengelolaan dan pengawasan keuangan dan aset daerah, Peningkatan kualitas SDM, Pengoptimalan pengelolaan dan pengawasan SDA, dan ketujuh adalah Pengoptimalan komunikasi, koordinasi, maupun kolaborasi antar pemangku kepentingan.

Dalam implementasi dari Tujuh Program Prioritas tersebut di atas sudah berjalan, namun outputnya belum dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat karena beberapa hambatan teknis yang dihadapi antara lain, Tujuh Program Prioritas tersebut harus dimasukan atau dianggarkan terlebih dahulu dalam Perubahan APBD Tahun 2022 yang dibahas dan disetujui bersama DPRD.

Akan tetapi, sebelum itu harus dilakukan evaluasi. Dimana berdasarkan hasil evaluasi semester I APBD KKT Tahun anggaran 2022, ditemui fakta bahwa APBD tahun anggaran 2022 mengalami defisit yang cukup besar. Alhasil, dilakukan perubahan terhadap APBD dimaksud. Kemudian, dalam pelaksanaan beberapa program prioritas membutuhkan regulasi berupa Perda maupun Perkada yang harus mendapat persetujuan secara tertulis dari Mendagri sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam implementasinya.

Dengan demikian, pihaknya meminta pengertian baik dari berbagai pihak terhadap kondisi yang dihadapi saat ini untuk dapat memberikan dukungan maksimal kepada Penjabat Bupati agar dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi kepentingan masyarakat Tanimbar yang lebih baik kedepan.

Sebab menurut juru bicara Pemda KKT ini, justru rakyat di negeri ini harus bersyukur memiliki Penjabat Bupati yang sangat cintai Tanimbar, daerah dimana dirinya diutus dan mengabdi untuk melaksanakan tugas paling mulia dengan menetralisir pemerintahan saat ini yang kacau balau pasca ditinggalkan kepala daerah sebelumnya. Yunus mencontohkan, pengelolaan keuangan yang ada pada kebijakan APBD induk 2022, termasuk didalamnya masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), lantaran tidak sesuai dengan mekanisme pencairan.

“Nah pada APBD perubahan, baru nomenklaturnya dirubah sesuai sistem. Pada APBD induk 2022, hak-hak ASN termasuk uang makan dan TPP, nomenklaturnya berubah total, akhirnya tidak dapat dicairkan, karena sistem menolak dan dianggap gelondongan. Ini ulah siapa pada APBD 2022 induk? Penjabat Bupati kah? Sementara beliau Lantik saja, APBD 2022 telah berjalan. Silahkan dijawab sendiri. Harusnya di anggaran induk itu, pada sistem dimasukan item bayar jasa tapi kan memang sengaja tidak dimasukan. Alhasil tidak bisa terinput pada sistem untuk proses pembayaran,” urai Junus.

Sekali lagi dirinya menegaskan bahwa masalah yang terjadi saat ini bukan unsur kesengajaan Penjabat Bupati untuk menelantarkan ASN dan lainnya. Apalagi ada tudingan terkait Penjabat Bupati telah melakukan wanprestasi karena dianggap mengehentikan APBD.

“Salah kaprah jika disebut wanprestasi. Siapa yang ingkar janji? Wanprestasi itu adalah kondisi saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya. Terus dalam hal ini, Penjabat Bupati telah lakukan wanprestasi?” tandas mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini.

Menurut dia, opini yang menjust Penjabat Bupati telah melakukan tindakan untuk menghentikan APBD, hal itu sangat salah. Pasalnya, bukan menghentikan tetapi merubah pada alur sebenarnya. Sebut saja masalah UP3, dimana mendudukan pembayaran UP3 ini sesuai aturan dan mekanisme, kemudian masalah defisit ratusan milyar anggaran, dengan mencari celah untuk bagaimana defisit ini bisa ditutupi.

Ditanya apakah salah satu solusi menutupi defisit anggaran dengan menghentikan perjalanan dinas Pejabat Eselon II keluar daerah? Kadis menanggapinya dengan mencontohkan perjalanan dinas dirinya selaku Pejabat Eselon II pada Dinas Kominfo. Dimana pada APBD induk 2022, perjalanan dinas tersebut tertera, akan tetapi ketika dilakukan input, tidak tertera dalam sistem. Sebab lanjut dia, pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk perjalanan dinas kadis tertera, namun pada Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) saat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) hilang.

“Ini permainan siapa? Ini yang buat hingga terjadi defisit, hutang bertambah. Era Penjabat Bupati inilah, kita akan kembali pada sistem. Kalau kemarin dipakai SIMDA dan SIPD, maka sekarang akan digunakan satu sistem saja berdasarkan Undang-Undang keterbukaan informasi publik agar masyarakat bisa ketahui kebijakan apa yang diambil. Beliau menjabat sudah ada di persimpangan. APBD induk telah berjalan, sehingga di tahun 2023, akan fokus pada pemulihan ekonomi,” tandas Yunus. (Yas, it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.