Unpatti Usul Perbaikan Konsep Penanganan PSBB Di Kota Ambon
Ambon, indonesiatimur.co – Setelah hampir berakhir diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, mengusulkan sejumlah perbaikan dalam penanganan PSBB yang diberlakukan.
Usulan tentang penanganan PSBB Kota Ambon ini disampaikan ke Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku dalam rapat yang berlangsung di lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (01/07/2020).
Juru bicara Fakultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon menyampaikan kajian evaluasi terhadap penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 tahun 2020 yang dinilai banyak berdampak negatif dan berpotensi memicu konflik.
Ia menyebut, penerapan Perwali Nomor 18 Tahun 2020, telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Salah satu pihak yang mendapat imbas dari persoalan ini adalah dosen.
Pihaknya pun membuat klarifikasi dan sandingan. Andai Perwali ingin diperpanjang, maka harus ada tahapan evaluasi agar masyarakat tidak dirugikan.
“Evaluasinya terkait potensi konflik yang dilakukan masyarakat terhadap Perwali. Kita berharap, pos pemeriksaan tidak perlu ada karena tidak berfungsi maksimal. Bagaimana kalau dialihkan ke wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah, hijau dan lainnya, agar RT/RW dapat diberdayakan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi pihaknya, lanjut Hendrik, penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) belum diberikan secara maksimal kepada masyarakat. Entah bansos tersebut telah disosialisasi kepada masyarakat terdampak atau belum? Andai kebutuhan masyarakat belum terpenuhi, mata rantai virus akan sulit terputus.
Hal ini, kata dia, akibat aktivitas masyarakat masih tertumpuk di beberapa wilayah publik seperti pasar salah satunya.
“Kalau tidak terfasilitasi, mau tidak mau menuju wilayah publik yang tidak diberikan satu pengaturan, maka wabah itu akan tetap ada, tidak ada pemutusan. Kita kasih skenario. Kalau Perwali diperpanjang, boleh. Tapi mari kita evaluasi naik atau turun,” lanjutnya.
Dikatakan, setidaknya, opsi ketertiban, keamanan serta ekonomi masyarakat, bisa berlangsung berbarengan menuju new normal. Ketiga poin ini akan terlaksana, bila tahapan evaluasi dilakukan secara baik.
“Jadi, tidak bisa kita melarang masyarakat tanpa memajukan ekonomi. Ketiganya harus tetap jalan, supaya bisa berputar,” tutur Hendrik.
Dari usulan ini, Ketua Pelaksana Harian Gustu Maluku Kasrul Selang mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi usai usulan disampaikan. Meski begitu, ukuran kinerja pemerintah didasarkan dari sejauh mana penetapan indikator keberhasilan sejak aturan PSBB diterapkan.
“Teman-teman dari kesehatan harus memaparkan ke kita kondisi yang ada penyebaran letaknya ada dimana? Epidemiologinya itu nomor satu. Intinya masukan ini akan dijadikan bahan evaluasi. Nanti kita cari bentuk evaluasinya seperti apa?” katanya. (Humas Maluku)