Daerah Maluku 

Di Balik Aksi Demonstrasi Tudingan Korupsi Pemda KKT -Ini Pandangan Psikolog

Saumlaki, indonesiatimur.co – Aksi demonstrasi yang belakangan ini dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar (HIMAPEL) maupun mahasiswa di bawah rumpun Yayasan Lelemuku di Saumlaki dan Kota Ambon, yang menuding telah terjadi kasus korupsi di dalam tubuh birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menurut Psikolog Junita Sipahelut, sah saja dalam negara demokratis seperti Indonesia dan Maluku. Aksi demonstrasi diperbolehkan asal memenuhi syarat-syarat dalam aturan yang berlaku. Misalnya, aksi tak mengganggu ketertiban umum, merugikan berbagai pihak, dan menimbulkan kerusakan, memfitnah nama baik orang.

“Demo saat ini juga bisa dipesan kapan saja. Hari ini teriak bupati korupsi. Besoknya bisa berubah lagi dan mendukung bupati,” tandasnya

Sipahelut menilai, demonstrasi yang belakang ini dilakukan terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terkesan ada kaitannya. Menurutnya, tidak semua aksi demonstrasi murni untuk menyampaikan aspirasi atau tuntutan belaka.

“Karena prinsipnya manusia itu saling menunggangi. Kalau saya mengatakan, disitu saling menunggangi antara satu pihak dengan pihak yang lain,” katanya.

Dikatakannya, dalam fenomena politik, termasuk demonstrasi, merupakan suatu rangkaian peristiwa yang tidak muncul secara tiba-tiba. Dia mengatakan, karena tidak ada satupun perilaku manusia tanpa direncanakan sebelumnya. Demo akan semakin gencar jika kue pembangunan itu tidak merata, atau bisa juga memasuki tahun-tahun politik.

Kendati demikian, ia tidak bisa memastikan siapa aktor dominan yang menunggangi demonstrasi. Namun dia melanjutkan, secara teoritis dan hipotesis, aktor politik yang berada di luar lapangan terlihat lebih dominan. Mayoritas peserta unjuk rasa bahkan tidak mengetahui isu yang, menurut mereka harus diperjuangkan. Lebih miris lagi, kalau aksi itu diarahkan untuk membuat kericuhan. Dan sialnya ketika terjadi kericuhan, adik-adik yang berdemo ikut korban harus berurusan dengan kepolisian.

“Menurut saya Pemda Kepulauan Tanimbar bersama jajarannya perlu lakukan kajian mendalam. Jika sudah dilakukan kajian, pasti bisa mengetahui aktor demontrasi,” saran dia.

Dalam negara demokratis seperti ini, aksi demonstrasi menjadi hal yang lazim. Aksi demonstrasi diperbolehkan asal memenuhi syarat-syarat dalam aturan yang berlaku. Misalnya, aksi tak mengganggu ketertiban umum, merugikan berbagai pihak, dan menimbulkan kerusakan.

Namun, satu hal yang menjadi pertanyaan, apa yang mendorong seseorang atau kelompok melakukan aksi demonstrasi? Mengutip Psychological Science, ada tiga anteseden utama terkait protes dan demonstrasi. Anteseden pertama adalah kemarahan pada ketidakadilan yang dirasakan, identifikasi sosial, dan kepercayaan tentang keefektifan kelompok.
Hanya saja, model psikologis ini tidak memperhitungkan faktor ideologi yang mungkin memotivasi atau mencegah orang terlibat dalam protes. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.