Satgas Covid-19 KKT Akan Makamkan Satu Jenazah Pasien Pobebel – Juknis Kesehatan 413 Jadi Patokan
Saumlaki, indonesiatimur.co
Meninggalnya salah satu pasien pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P. P. Magretti Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), atas nama Pendeta Jhony Kelmaskossu, yang menurut keterangan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Covid-19 KKT berdasarkan hasil Rapid Test Immunoglobulin M (IgM) dan Rapid Test Immunoglobulin G (IgG) yang keduanya merupakan bentuk dari antibody atau sistem kekebalan tubuh, yang hasilnya pemeriksaan tersebut menunjukan reaktif. Dengan demikian, meski hasil Swab atau Polymerace Chain Reaction (PCR) terhadap pasien tersebut belumlah keluar, namun sesuai petunjuk teknis (Juknis) Kesehatan 413, maka pemberlakukan pemakaman dengan berpedoman pada protokol Covid-19, tetap diberlakukan.
“Pasien ini meninggal dalam posisi probebel, yang dalam istilah kesehatan itu belum diperiksa swabnya dan belum dipastikan bahwa dia Covid-19, tetap gejalai yang bersangkutan sudah mengarah ke Covid-19 dan sudah meninggal sebelum di’Swab,” jelas Kepala Dinas Kesehatan KKT dr. Edwin Tomasoa, saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa (10/11/2020).
Dijelaskan Kadis Tomasoa, orang probebel maupun orang terkonfirmasi positif Covid-19, apabila meninggal, maka aturan pemakaman harus dalam protokol Covid-19 sesuai juknis. Menurut dia, Almarhum (Jhon Kelmaskosu) telah menderita sakit selama 12 hari dan hanya dirawat mandiri di rumahnya, dan sempat dilayani oleh salah satu staf Puskesmas Saumlaki. Staf puskesmas tersebut juga hasil suspeknya atau swabnya positif.
“Jadi Almarhum ini juga sering melakukan pelayanan doa terhadap pasien positif Corona virus disearse Pak Yaran, yang terjangkit dari cucunya yang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Saumlaki sehingga pihak keluarga mau bilang untuk bawa pulang jenazah untuk dimakamkan secara umum, kita tetap tidak bisa ijinkan, ” tegas Kadis Tomasoa, yang menambahkan bahwa hari ini juga tetap akan dilakukan proses pemakaman di TPU Desa Ilngei dengan cara protokol Covid-19.
Tercatat, sebanyak 3 orang telah dinyatakan positif Covid-19 yang saat ini berada di Tanimbar. Ketiga orang tersebut yakni Pak Yaran, seorang perawat RSUD dr.P. P. Magretti, serta satu orang keluarga pasien pak Yaran (orang yang merawat pak Yaran). Namun untuk diketahui, pasien atas nama Pak Yaran, kondisinya malah semakin membaik.
Dari pantauan sore ini, situasi di RSUD dr. P. P. Magretti terlihat lengang, pasca meninggalnya Pendeta Jhony Kelmaskossu. Pelayanan umum sementara di Rumah sakit berpelat merah itu, ditutup untuk umum. Terlihat pula aparat keamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penjagaan ekstra ketat. Pasalnya pihak keluarga pasien yang meninggal terus memaksa untuk memulangkan jenazah dan dilakukan pemakaman secara umum atau normal seperti biasa. Hal tersebut dilakukan sebab pihak keluarga dan jemaat menilai bahwa kematian atas nama Pendeta Jhony Kelmaskossu bukan disebabkan oleh Virus Corona.
Dilain sisi, Satgas Kepulauan Tanimbar berpatokan pada juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Dimana Kementerian Kesehatan menerbitkan kembali Pembaharuan dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease, COVID-19, edisi yang kelima. Buku tebal 200 halaman tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 edisi 5 tersebut dituangkan dalam sebuah Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan yaitu Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak terpisahkan.
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada tanggal 13 Juli 2020 di Jakarta. Kepmenkes tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dibutuhkan pedoman bagi pemerintah dan fasilitas/tenaga pemberi pelayanan kesehatan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terstandar, efektif, dan efisien.
Kepmenkes 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta seluruh pihak terkait dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan dapat melibatkan masyarakat. (it-03)