Hukum Maluku 

Kejari Kepulauan Tanimbar Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi DD Dan ADD Senilai Ratusan Juta Rupiah

Saumlaki, indonesiatimur.co

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD) di Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin tahun 2017 dan 2018, Senin (07/06/2021).

Kasie Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Falistha Gala, SH, yang didampingi Kasiepidsus El Imanuel, dikantornya menjelaskan, ketiga tersangka yakni PCO, EN dan MF, sebelum ditetapkan, tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidik dengan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.

“Setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan kami penyidik telah peroleh bukti permulaan yang cukup,” tandas Gala.

Lanjut dia, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014, maka dengan dasar itulah, tim penyidik Kejari KKT menetapkan para tersangka tersebut. Terhadap kerugian negara itu sendiri, beber Gala, sesuai hasil perhitungan dari APIP, negara dirugikan sebesar Rp307 juta lebih.

“Kerugian itu berupa pengadaan barang fiktif, belanja barang yang tidak sesuai dengan peruntukan serta penggunaan uang untuk kepentingan pribadi yang dibiayai DD dan ADD,” ungkapnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.