Daerah Maluku 

Sekda Butuh Pemulihan . Sadli Ie Jadi Plh Sekda Maluku

Ambon, indonesiatimur.co – Adanya keputusan Gubernur Maluku tentang penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Maluku beberapa waktu lalu, saat ini menjadi perbincangan dan publikasi di berbagai media sosial baik media cetak maupun elektronik, yang tentunya dapat mempengaruhi opini publik. Oleh karena itu, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengatakan, pemerintah daerah Maluku merasa perlu untuk menjelaskan hal ini kepada publik.

Menurutnya, Gubernur Maluku merasa perlu untuk menunjuk PLH Sekretaris Daerah atas nama Sadli Ie adalah semata-mata untuk tugas-tugasnya yang sifatnya rutinitas.
“Keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan, karena Sekda, Kasrul Selang beberapa waktu yang lalu terpapar virus covid-19. Dan pertimbangan bapak gubernur bahwa Kasrul Selang sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total, dan sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat ditunjuk PLH,”jelas Wagub saat konprensi pers di kantor Gubernur Maluku, Rabu (21/07/2021).

Dikatakannya, kebijakan yang diambil Gubernur, adalah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik / masyarakat.

Keputusan sebagaimana tersebut telah dilandaskan pada aturan yang berlaku terhadap penunjukan Plh Sekretaris Daerah antara lain, pertama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), gubernur mempunyai kewenangan menetapkan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintahan sesuai ketentuan (undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara).

Kedua, apabila seorang sekretaris daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas sekretaris daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri (pasal 214 {ayat1} undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah).

“Selanjutnya, ketiga, Kepala daerah menunjuk Plh, apabila sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja (pasal 4 huruf a peraturan presiden ri nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah); Keempat, Pejabat pemerintah (kepala daerah) memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan,”terangnya.

Wagub mengungkapkan hak kepala daerah tersebut antara lain , menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas apabila pejabat definitif berhalangan (undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan). “Pengangkatan, pemberhentian, dan atau pergantian sekretaris daerah tentu akan didasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sekalipun demikian hal itu adalah kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian kepada presiden melalui menteri dalam negeri,”tandasnya.

Wagub menjelaskan, jabatan Sekda bukan jabatan politik, tetapi adalah jabatan struktural yang tidak lazim dalam dunia birokrasi yang dijabat oleh seorang aparatur sipil negara, sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah, hanya berbeda pada jenjang eselonisasi.
Dengan demikian tidak perlu diperdebatkan apalagi dijadikan konsumsi publik.

“Mestinya kita dapat memahami tentang apa tujuan dari pemerintah daerah, adalah pertama, secara politik, untuk menjaga tetap tegak dan utuhnya NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang dikonstruksikan dalam sistem pemerintahan pusat dan daerah yang memberi peluang turut sertanya masyarakat dalam mekanisme pemerintahan. Kedua, secara formal dan konstitusional, adalah untuk melaksanakan ketentuan dan amanat UUD 1945,”jelasnya.

Hal ketiga secara operasional adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat dan melancarkan pelaksanaan pembangunan.

Keempat, secara administratif pemerintahan, adalah untuk lebih memperlancar pelaksanan tata pemerintahan secara lebih baik dalam rangka good governance-nya (pemerintahan yang
bersih dan berwibawa).

“Maka secara umum, tugas dan fungsi Sekda Provinsi Maluku adalah membantu gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah provinsi kaitan dengan tugas dan fungsi sekretaris daerah dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih khusus pada tujuan operasional dan tujuan administrasi,”tambahnya.

Dikatakannya, tugas dan fungsi Sekda adalah berada pada posisi poros, sebagai lokomotif untuk menggerakkan semua sub sistem menjadi sistem yang utuh dan kuat untuk bergerak maju dalam rangka mencapai tujuan pemerintah daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan demikian, seorang sekretaris daerah harus dapat memberikan rasa percaya kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap tugas dan fungsi koordinasi yang dapat memungkinkan visi dan misi pembangunan dapat tercapai,”lanjutnya.

Wagub juga mengatakan walaupun saat ini maupun dalam waktu yang akan datang terjadi pergeseran bahkan pergantian jabatan struktural pada berbagai jenjang eselonisasi dalam lingkup pemerintah daerah Provinsi Maluku, adalah semata-mata bertujuan untuk mencapai sebuah kemajuan demi kepentingan masyarakat dan bukan untuk tujuan politik.

“Jabatan struktural mulai dari jabatan Sekda kebawah dalam lingkup birokrasi pemerintah daerah adalah merupakan aparatur sipil negara yang dapat digerakkan untuk mencapai tujuan. Jabatan adalah bukan hak tetapi amanah atau kepercayaan sehingga mutasi, promosi bahkan demosi dalam lingkup organisasi pemerintahan atau birokrasi adalah hal yang wajar dan biasa-biasa saja,”ucapnya

“Pada kesempatan ini pula atas nama Pemerintah Daerah Provinsi
Maluku, perkenankan kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat maluku atas berbagai kebijakan maupun program pembangunan yang telah dilaksanakan. Tentunya belum maksimal dalam memenuhi harapan seluruh masyarakat maluku, dan untuk hal tersebut kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya Pemda provinsi Maluku selalu membuka diri untuk menerima berbagai saran dan masukan bahkan kritikan sekalipun, kami merasa itu baik dalam khasanah pengelolaan pemerintahan yang lebih baik ke depan,”tandas Wagub.

Wagub menuturkan saat ini semua orang sedang diperhadapkan dengan situasi pandemi covid-19, dan kapan akan berakhir. Hanya Tuhan yang maha tahu. “Mari kita selalu taat dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19, dan terus berdoa kepada tuhan yang maha kuasa agar kita dapat dilindungi dan terhindar dari covid-19,”tutur Wagub. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.