Maluku Politik 

Ketua DPW Berkarya Maluku Perintahkan Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2024

Ambon, indonesiatimur.co – Ketua DPW Berkarya Maluku, Yani Salampessy, memerintahkan seluruh kader partainya di Maluku segera mempersiapkan kelengkapan berkas menghadapi verifikasi administrasi dan faktual partai politik (parpol) sebagai syarat menjadi peserta di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Salampessy menyampaikan terkait putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap/belum Inkrah/Final. Olehnya itu, Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono masih sah dimata negara dan KPU.

Salampessy melanjutkan, Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tersebut.

“Belum ada putusan hukum tetap (inkrah). Masih ada proses kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung oleh DPP. Dipastikan prosesnya nanti sangat panjang dan dipastikan hingga selesai tahapan verifikasi belum ada putusan inkrah” jelas Salampessy.

Menurutnya, sebagaimana keterangan dari Ketum Muchdi saat rapat (zoom meeting), Selasa (07/09/2021) dengan pimpinan DPP, DPW, DPD se-Indonesia, putusan banding tersebut juga tidak otomatis membatalkan Surat Keputusan Kemenkumham yang dipegang kubu Muchdi Purwopranjono mengenai perubahan AD/ART dan kepengurusan DPP.

Dengan demikian, Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono masih mempunyai legalitas yang sah dimata Negara dan KPU.

Salampessy sangat meyakini Kementerian Hukum dan HAM akan membela soal pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan susunan pengurus Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi Purwopranjono.

“Sebab SK no 16 (Perubahan AD/ART) dan 17 (Pengurus DPP) sampai tahun 2025, sementara SK yang menggugat itu sampai April 2022, itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Munaslub Partai Berkarya tahun 2020 lalu,” tutur Salampessy.

“Jadi kita hadapi dengan senyum saja. Niat kita mau menyelamatkan dan membesarkan partai, kita tidak pernah gentar dengan ujian menuju kebenaran,” tandas Salampessy.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mempelajarinya terlebih dulu. “Kami taat hukum, sesudah inkracht kami lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya,” ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (06/09/2021).

Yasonna tak menampik Kementeriannya akan menempuh langkah kasasi. Dia beralasan, jika opsi itu tak dijalankan Kemenkumham bisa dianggap berpihak.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yassona H. Laoly angkat bicara soal putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas kepengurusan Partai Berkarya .

Yassona menegaskan pihaknya menghormati apa yang telah menjadi putusan pengadilan. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.Yassona menyatakan akan membuka opsi untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding tersebut. (it-10)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.