Daerah Maluku 

Batlyare : Diduga, Ada Bekingan Terhadap Aksi Demo Pihak Tergugat Pulau Nustual

Saumlaki, indonesiatimur.co
Permasalahan tentang kepemilikan sah atas objek sengketa Pulau Nustual dalam Hak Ulayat Ngrias di wilayah Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, yang kedepannya akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan Pelabuhan Kilang Minyak dan Gas dari Proyek Strategis Nasional Blok Masela yang selama ini masih berada dalam proses hukum di Mahkamah Agung RI belum juga berakhir dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun proses hukum yang sementara berjalan tersebut dinilai telah diciderai oleh segelintir masyarakat yang mengaku-ngaku seakan sebagai pemilik sah Pulau Nustual, dengan cara melakukan berbagai aksi demonstrasi untuk meminta kebijakkan pemerintah tentang ganti untung harga tanah yang dinilai tidak sesuai, dari sebelumnya yang diputuskan sebesar Rp14 ribu per meter perseginya.

Hal tersebut diungkapkan Pius Alaraman Batlyare, S.AB., Sabtu (27/08/2022), sebagai perwakilan dari dua marga (Batlyare dan Batmanlussy) yang sementara melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung RI tentang status kepemilikan mereka terhadap Pulau Nustual. Kasasi yang dilayangkan kedua marga dimaksud ke Mahkamah Agung tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor : 9/PDT/2002/PT.AMB, Jo Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki nomor : 13/PDT.G/2021/PN.SML, yang mana, proses Kasasi tersebut masih sementara berjalan hingga saat ini.

Menurut Pius Batlyare, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh marga Kelbulan sebagai pihak Tergugat dalam perkara dimaksud, adalah merupakan aksi yang agak keliru, dalam artian bahwa pihak Tergugat tidak menghargai dan menghormati upaya Kasasi yang sementara bergulir di tingkat Mahkamah Agung. Bahkan dirinya “menduga”, ada pihak lainnya yang membackup dan mendanai aksi tersebut untuk kepentingan-kepentingan lainnya.

Dirinya menjelaskan, pihaknya sementara mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung tentang status kepemilikan mereka atas tanah di Pulau Nustual, dan bahkan belum ada hasil putusan bahwa entah pihaknya sebagai Penggugat yang memenangkan Kasasi dimaksud ataukah pihak Tergugat yang akan diputuskan menang, namun pihak Tergugat sudah melakukan demo untuk meminta kenaikan ganti untung harga tanah. Aksi tersebut tentunya sangat tidak beralasan karena soal kepemilikan yang sah, belum ditentukan melalui proses Kasasi dimaksud.

Dirinya juga mengakui bahwa pihak Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), maupun Panitia Parsial yang terdiri dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) telah memenangkan gugatan tentang ganti untung lahan Pulau Nustual yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sebesar Rp14 ribu per meter perseginya. Merasa nilai harga tersebut tidaklah layak, pihak marga Kelbulan kemudian melakukan aksi demo meminta nilai yang lebih layak atas tanah Pulau Nustual, yang notabenenya belum diputuskan milik Kelbulan ataupun pihaknya, karena proses gugatan terkait hal itu masih berjalan pada tingkat Kasasi hingga saat ini.

“Mana bisa mereka demo untuk naikan harga tanah disana, padahal notabenenya belum ada putusan Kasasi bahwa Nustual punya mereka? Perkara tentang ganti untung tanah hak ulayat juga dimenangkan pihak SKK Migas, KJPP, dan P2T dengan harga Rp14 ribu per meternya. Ingat bahwa putusan tersebut sudah Inkracht,” bebernya.

Ia melanjutkan, aksi demo untuk meminta kebijakan pemerintah soal ganti untung di Pulau Nustual tersebut pantas dan sah-sah saja dilakukan pihak manapun, lantaran merasa bahwa ganti untung lahan tersebut tidaklah manusiawi. Namun sungguh janggal ketika pihak yang melakukan demo tersebut adalah bukan pemilik petuanan yang sah dari Pulau Nustual.

“Saya duga, ada kepentingan lain di balik aksi ini. Bukan pemilik, tapi sudah berkoar-koar meminta ganti untung atas tanah Pulau Nustual. Aneh kan? Kami sebagai pemilik sah Pulau Nustual sebenarnya yang harus menuntut hal itu, namun kami tidak seperti mereka. Kami santun dan sangat menghargai proses hukum itu. Demo di Jakarta atas nama rakyat Tanimbar, di Tanimbar atas nama masyarakat Lermatang. Padahal kan pihak marga Kelbulan sendiri yang melakukan hal ini. Ada apa?,” sentilnya.

Ia menyatakan, dirinya sebagai perwakilan dari kedua marga serta beberapa saudara lainnya yang tersebar pada tujuh desa di Tanimbar, turut mendukung sepenuhnya pelaksanaan Proyek Strategis Nasional demi masa depan Tanimbar yang sejahtera khususnya, dan seluruh masyarakat Indonesia secara umum.

Ia juga berharap, melalui momentum kunjungan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo ke Kepulauan Tanimbar dalam waktu dekat, kiranya dapat melihat langsung hak-hak masyarakat yang seakan dipandang sebelah mata selama ini, termasuk ganti untung Pulau Nustual, dan agar hak-hak tersebut tidak terabaikan. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.