Ilustrasi PenerbanganNasional Pariwisata 

6 Aturan Penerbangan Terbaru Awal November 2021, Tak Wajib Tes PCR!

Kasus positif Covid-19 di Tanah Air beberapa bulan terakhir ini mengalami penurunan. Bahkan per 2 November 2021, Jakarta yang sebelumnya memiliki angka positif Covid-19 yang tinggi, saat ini sudah memiliki status PPKM Level 1. Di beberapa wilayah Indonesia pun juga sudah ditetapkan status hijau dan nihil zona merah. Tentunya ini menjadi kabar yang sangat melegakan untuk semua masyarakat.

Bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi, peraturan juga terus berubah menyesuaikan kondisi terkini. Anda harus selalu update dengan berbagai aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah supaya bisa bepergian dengan mudah. Yuk cek update regulasi penerbangan terbaru di sini di bawah ini.

 

1. Anak-anak Boleh Terbang

Pada Oktober 2021, aturan menyebutkan anak-anak yang berusia 12 tahun ke bawah dilarang untuk terbang dengan pesawat. Terbaru, peraturan tersebut diperbaharui dan menyebutkan anak-anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan lewat udara. Meski begitu harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Persyaratan antara lain menunjukkan tes hasil Covid-19 dengan menggunakan metode tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR). Selain itu harus didampingi oleh orangtua, dalam kondisi sehat bugar, dan selalu menerapkan berbagai protokol kesehatan dengan patuh.

 

2. Wajib Melakukan Vaksinasi

Peraturan lainnya yang harus dilakukan adalah sudah melakukan vaksinasi. Minimal sudah vaksinasi dosis pertama. Apapun jenis vaksin yang dipilih tidak masalah selama di dalam negeri saja. Baik itu Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan lain sebagainya. Cara membuktikannya dengan memperlihatkan sertifikat vaksinasi, baik itu secara manual atau lewat PeduliLindungi.

Jika Anda tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa mengunduhnya lewat website. Tinggal masukkan nama lengkap dan NIK saja ke situs PeduliLindingi, sertifikat vaksin akan terlihat. Tidak hanya sebagai syarat penerbangan saja, sertifikat vaksin juga dimanfaatkan sebagai akses masuk mall dan naik kendaraan umum lain.

 

3. Surat Negatif Covid

Persyaratan lainnya yang perlu untuk dipenuhi adalah surat atau hasil tes negatif Covid-19. Kabar gembiranya, saat ini tidak wajib melakukan tes PCR yang biayanya memang cukup mahal. Namun tentunya dengan syarat yang telah ditentukan. Bagi Anda yang sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan PCR yang diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi Anda yang telah melakukan vaksinasi secara lengkap atau dosisi kedua, sudah tidak perlu lagi tes PCR. Anda bisa menggunakan tes swab antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Aturan terbaru ini cukup memudahkan, pasalnya biaya tes PCR dan antigen jauh berbeda.

Jika melakukan tes PCR, setidaknya Anda harus mengeluarkan maksimal Rp 275 ribu jika di Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa dan Bali harganya maksimal Rp 300 ribu. Harga tersebut sudah jauh turun dari yang sebelumnya. Sementara untuk tes antigen, Anda hanya perlu mengeluarkan biaya maksimal Rp 100 ribu.

 

4. Aturan untuk Kondisi Khusus

Sementara bagi Anda yang memiliki kondisi tertentu yang tidak diperbolehkan vaksin, boleh melakukan penerbangan namun ada syarat yang harus dipenuhi. Misalnya saja kondisi sedang hamil atau dengan kondisi penyakit komorbid bisa tidak menunjukkan surat vaksinasi dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter. Isinya alasan yang menyatakan penumpang dilarang atau belum diperbolehkan vaksinasi.

Selain hamil dan penyakit komorbid, banyak juga alasan orang tidak boleh divaksinasi. Mulai dari penyintas Covid-19 yang kurang dari 3 bulan, orang yang mendapatkan terapi jangka pendek, memiliki riwayat alergi berat seperti sesak nafas, sampai dengan menderita penyakit saluran pencernaan serius.

 

5. Wajib Lakukan Prokes

Protokol kesehatan yang telah ditentukan bukan hanya sebuah aturan tak bermakna, namun sebagai upaya pencegahan virus Covid-19 lebih lanjut. Maka dari itu, Anda harus selalu tertib menerapkan prokes di mana saja. Baik itu saat akan hendak berangkat ke airport, berada di bandara, sampai dengan sudah tiba di tujuan.

Ada banyak sekali prokes yang perlu untuk diterapkan. Mulai dari mengenakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, menjaga kebersihan tangan, sampai dengan hindari menyentuh benda-benda yang berada di kerumunan. Dikhawatirkan, jika Anda menyentuh banyak benda akan meningkatkan potensi positif Covid-19.

 

6. Dilarang Makan, Minum, Bicara

Guna semakin meminimalisir penyebaran Covid-19, para penumpang masih dilarang untuk makan atau minum di dalam pesawat. Khususnya jika melakukan penerbangan pendek kurang 2 jam. Bagi yang perlu makan minum secara teratur untuk konsumsi obat, harus disertai dengan surat keterangan dokter.

Tidak hanya makan dan minum, Anda juga dilarang untuk berbicara satu arah lewat telpon atau dua arah dengan penumpang lainnya. Dilarang juga untuk bertukar barang pribadi, misalnya saja alat sholat atau peralatan makan seperti sendok, garpu, atau gelas.

Jika sudah tahu berbagai aturan terbaru, Anda sekarang bisa pergi ke mana saja dengan mudah. Pesan tiket pesawatnya hanya di Traveloka, karena menawarkan banyak sekali maskapai penerbangan dan tujuannya juga beragam. Bisa pesan lewat aplikasi atau website. Jika sedang tidak memiliki uang, Anda bisa gunakan PayLater. Nikmati layanan sekarang, bayar belakangan.

 

Jangan lewatkan juga promo spesial 11.11 dari Traveloka, Kamu bisa berburu tiket pesawat harga ramah kantong dan diskon menarik! Temukan saja promo 11.11 ke berbagai destinasi favorit, baik rute domestik maupun internasional. Yuk, langsung saja cek promo lengkapnya di Traveloka Lifestyle SuperApp! [ps]

 

image credit: stocksnap.io

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.