Daerah Maluku 

Dirjen Buka Rakornas Sosialisasi Permendagri 73 Tahun 2022 Saat Kunjungan di Disdukcapil Ambon

Ambon, indonesiatimur.co – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zudan Arief Fakrulloh, membuka Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka peningkatan kualitas aparatur Dukcapil.

Uniknya, pembukaan rapat secara virtual tersebut dilakukan Dirjen di sela – sela kunjungan di Kantor Dinas Dukcapil Kota Ambon, Jumat (20/05/2022).

Didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse dan Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, Dirjen katakan Rakonas tersebut dilaksanakan dalam rangka membangun literasi baru dan mencerdaskan aparat Dukcapil khususnya di daerah.

“Yang namanya cerdas itu bukan hanya hafal, paham, mengerti, tetapi juga bisa melakukan zoom in dan zoom out. Artinya bisa melihat masalah itu secara detil, dan memberi solusi secara detil, sebagai penyelenggara layanan,” katanya.

Khusus untuk Rakornas di hari ini ungkapnya, merupakan penyelenggaraan yang ke 17,dengan tema Dukcapil Belajar, sosialisiasi Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatan Nama Pada Dukumen Kependudukan.

“Fakta di lapangan banyak sekali masyarakat kita memberikan nama yang harus kita cek kembali, isalnya namanya Hantu, Pocong, atau misalnya namanya Kentut, atau ada anak nama anak yang singkatan saja yang namanya, menggunakan angka, tanda baca, dan lain sebagainya, sesuai dengan Permendagri ini tidak dibolehkan,” jelas Zudan.

Menurut Dirjen, pemberlakuan Permendagri Nomor 73/2022 untuk memberikan kepastian hukum, serta untuk perlindungan Hak Asasi Manusia, selain itu pedoman pencatatan nama juga harus menyesuaikan dengan kolom pada sistem.

“Berikan nama yang penuh doa untuk anak-anak kita, sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam kehidupan sehari-hari baik di sekolah maupun di masyarakat, ini yang perlu terus kita dorong untuk ,menjadi pedoman bagi para kepala dinas baik tingkat kabupaten/kota dan provinsi beserta seluruh jajarannya untuk disampaikan ke masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan permendagri 73/2022 sesuai penjelasan Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum, nama yang dicatatkan pada akte kelahiran haruslah mudah dibaca, tidak multitafsir, terdiri dari 60 karakter termasuk spasi, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) kata. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.