Hukum Maluku 

397 Narapidana di Maluku Peroleh Remisi Khusus, 2 Orang Langsung Bebas

Ambon, indonesiatimur.co – Sebanyak 397 Narapidana (Napi) dalam lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku memperoleh Remisi Khusus Hari Idul Fitri 1444 Hijriah. 2 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapat pengurangan masa pidana (RK II), sementara 395 lainnya peroleh remisi khusus sebagian (RK I).

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 2023 diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, M Anwar N, dalam upacara penyerahan remisi yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon, Sabtu (22/04/2023).

Anwar saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. “Remisi merupakan bukti kehadiran negara bagi warga negaranya termasuk warga binaan di Lapas dan Rutan. Ini merupakan hadiah atas perilaku baik yang ditunjukan oleh Narapidana selama masa pembinaan di Lapas dan Rutan,” ujar Anwar. Dijelaskannya pemberian remisi dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga Warga Binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Kakanwil berharap pemberian Remisi Khusus Idul Fitri dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi Narapidana untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri pada kesempatan tersebut menyampaikan perolehan Remisi Khusus Idul Fitri 2023 yang diperoleh Narapidana di Maluku. Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI yang dibacakan hari ini total sebanyak 397 Narapidana memperoleh SK Remisi dari total 445 orang yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Maluku. Sementara 48 Narapidana lainnya akan diproses kemudian karena ada perbaikan data remisi.

“Hari ini 397 Narapidana di Maluku peroleh Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 dari total 445 orang yang kita usulkan, 48 lainnya akan diproses kemudian karena ada perbaikan data,” terang Saiful.

Kadivpas Maluku menjelaskan dari 397 Narapidana yang peroleh remisi hari ini, 2 orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana masing-masing 15 hari dan 1 bulan. “Dua Narapidana langsung bebas hari ini, satu dari Rutan Ambon dan satu dari Rutan Masohi,” tambahnya. Dirincikan besaran perolehan Remisi Khusus Idul Fitri 2023 yakni untuk besaran remisi 15 hari sebanyak 89 orang, besaran 1 bulan sebanyak 233 orang, besaran 1 bulan 15 hari sebanyak 66 orang dan besaran remisi 2 bulan sebanyak 7 orang.

Lebih lanjut Kadivpas menjelaskan sebaran perolehan Remisi Khusus Idul Fitri 2023 di Maluku diberikan di 14 dari 15 Lapas dan Rutan yang ada di Maluku. Untuk Lapas Wonreli pemberian remisi nihil karena tidak ada narapidana yang beragama muslim.

“Jumlah isi hunian di Maluku saat ini berjumlah 1529 orang terdiri dari 307 tahanan dan 1222 narapidana sementara narapidana yang beragama islam berjumlah 564 orang,” urai Kadivpas.

Saiful menegaskan bahwa pemberian remisi dilaksanakan secara online sistem melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan. “Mulai dari usulan sampai penerbitan SK dilaksanakan melalui aplikasi SDP sehingga lebih cepat, efisien, akuntabel, transparan dan gratis,” tegas Saiful.

Ia berharap pemberian remisi dapat memberikan dampak positif bagi Narapidana untuk tetap berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas dan Rutan. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.