459 Narapidana Maluku Peroleh Remisi

Ambon – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, 459 Narapidana dan anak pidana di Maluku peroleh remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.

Pemberian remisi tersebut, tertuang dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM. 459 narapdina atau 70,18 persen tersebut, terdiri 446 orang memperoleh Remisi Umum 1 atau remisi umum sebagian, dan 13 orang langsung bebas.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Bambang Haryono, dalam acara pemberian remisi umum yang berlangsung di Lapas Pemasyarakatan Kelas II Ambon, Minggu (17/8).

Menurutnya, jumlah warga binaan pada seluruh unit pelaksana tugas (UPT) permasyarakatan seluruh Maluku berjumlah 941 orang, yang terdiri dari jumlah tahanan dewasa maupun tahanan anak sebanyak 287 orang, dan jumlah narapidana dewasa dan narapidana anak 654 orang.

Dari jumlah tersebut, 446 orang yang mendapat remisi yakni narapidana umum 392 orang, narapidana tindak pidana khusus 48 orang, anak pidana 11 orang, serta narapidana warga Negara asing 8 orang.

Sedangkan narapidana yang belum memperoleh remisi tahun ini sebanyak 195 orang atau 29,82 persen.

“Pemberian remisi ini supaya lebih memotivasi dan menjadi sarana mengingatkan narapidana dan anak pidana untuk berkelakukan baik secara terus menerus. Juga sebagai upaya kurangi dampak negetif dari sub kultur tempat pelaksanaan hukuman. Dan yang paling penting adalah untuk mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban,” terangnya.

Menyangkut besaran remisi yang diperoleh para narapidana dan anak pidana se-Maluku ini yakni Remisi 1 bulan 123 orang, Remisi 2 bulan sebanyak 113 orang, Remisi 3 bulan ada 90 orang, Remisi 4 bulan 53 orang, Remisi 5 bulan 70 orang, serta 10 orang memperoleh Remisi 6 bulan.

Sementara itu, mengatasnamakan Mentri Hukum dan HAM, Gubernur Maluku, Said Assagaf, menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak pidana, Surat Keputusan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2014.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur berpesan baik bagi para narapidana yang belum peroleh remisi untuk bisa terus bekerjasama dengan pihak lapas dalam berbagai program pembinaan dan pembimbimngan.

Sedangkan narapidana yang peroleh remisi umum diharapkan selama menjalani pidana di Lapas/Rutan/Cabang Rutan untuk nantinya memberikan didikan dan bimbingan yang baik, sehingga kesadaran akan berperilaku sesuai norma agama, sosial, kesusilaan dan norma hukum dapat membantu untuk kembali menjalani kehidupan dan diterima dalam lingkungan masyarakat. (Ghea)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.