Hukum Maluku 

Dukung UMKM, Kemenkumham Maluku Gelar Promosi dan Diseminasi Merek Tahun 2023

Ambon, indonesiatimur.co– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menggelar Promosi dan Diseminasi Merek Tahun 2023, Selasa (23/05/2023) di Santika Hotel Ambon.

Kegiatan ini di buka Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham, Ernie Nurhayanti Toelle, mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku, Anwar N.

Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham, dikatakan bahwa sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang semakin maju dibarengi dengan penerapan teknologi di bidang bisnis dan pemasaran, maka para pelaku usaha UMKM harus pandai mengambil peluang bisnis dengan meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam menciptakan produk dagang maupun jasa yang berkualitas dengan brand atau merek yang menarik.

“Perlu saya sampaikan bahwa produk berkualitas harus dilabeli brand atau merek sebagai indentitasnya,”jelasnya.

Menurutnya, merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara, dengan catatan, merek tersebut harus telah terdaftar di kementerian hukum dan ham.

“Fungsi merek tidak hanya sebagai tanda pengenal suatu produk, tetapi juga sebagai alat promosi dan jaminan mutu suatu barang. Paling utama, merek yang telah didaftar adalah merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pemilik merek,”tandasnya.

Guna menggugah semangat pelaku UMKM di Kota Ambon dalam membangun ekonomi desa, dia katakan bahwa Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah membuat terobosan untuk meningkatkan ekonomi desa melalui program one village one brand atau satu desa satu merek. Dengan program ini, diharapkan produk lokal di desa dapat di branding untuk memiliki satu nama merek kolektif yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh pelaku usaha.

“Program ini dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaku usaha di desa dapat memulai usahanya secara bersama-sama terlebih dahulu dan selanjutnya menjadi pembelajaran kedepannya agar UMKM lebih handal dalam menjalankan usaha pribadi,”terangnya.

Sejalan dengan itu, dijelaskan bahwa pada tahun 2023 ini Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menetapkan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek.

“Pada kesempatan ini kami mohon kepada peserta yang hadir, baik dari kalangan pengusaha mikro dan kecil, pemerintah daerah, penggiat UMK, agar dapat menjadi agen penyebarluasan informasi terkait pendaftaran merek Usaha,”himbaunya.

Dirinya berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap peningkatan perekonomian di Kota Ambon, karena ini juga merupakan bentuk kepedulian Kanwil Kemenkumham Maluku bagi UMKM dan pelaku usaha di Maluku, untuk memiliki merek dagang sendiri yang sudah dilegalkan.

Sementara itu, dalam laporannya, Ketua panitia katakan, maksud dilaksanakan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek ini, untuk menyebarluaskan informasi tentang pentingnya Legalitas dan Perlindungan Hukum terhadap merek yang dimiliki.

“Kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek ini bertujuan untuk memberikan pengenalan serta meningkatkan pemahaman kepada Pemerintah Daerah, Stakeholder, Pelaku UKM dan Masyarakat dalam rangka peningkatan pendaftaran Merek di Kota Ambon,”jelasnya.

Adapun peserta pada Kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek tahun 2023 berasal dari unsur Pemerintah Daerah, stakeholder, dan pelaku UKM di Kota Ambon.

Pada kesempatan itu diserahkan Sertifikat Merek untuk Liliane Nancy’s Bakery dan Bastell Ambon, yang dilakukan Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham, Ernie Nurhayanti Toelle kepada pemilik merk. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.