Hukum Maluku 

Jaksa Garap Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sekda KKT

Saumlaki, indonesiatimur.co – Baru diumumkan sebagai pengganti Daniel Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, oleh Sekda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Ruben B Moriolkossu, nampaknya belum bisa bernapas dengan tenang dan damai. Pasalnya saat ini dirinya bersama bendahara Sekda Piet Masela, dan para bawahannya dalam sekretariat daerah sementara menjalani pemeriksaan-pemeriksaan di kantor Korps Adhyaksa.

Sumber media ini pada sekretariat daerah yang meminta namanya dirahasiakan, mengaku kalau dirinya bersama ASN lain dalam lingkup sekretariat daerah telah dipanggil untuk memberikan keterangan seputar masalah dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di tahun 2020.

Advertisements

Bahkan sehari sebelum HUT-nya yakni tanggal 3 Mei 2023 kemarin, Sekda Ruben B Moriolkossu, calon Penjabat Bupati KKT yang rencananya akan dilantik beberapa hari kedepan oleh Gubernur Maluku, baru saja menjalani pemeriksaan di kantor Korps Adhyaksa setempat.

“Kami cukup stres menjalani pemeriksaan-pemeriksaan ini. Semoga semua cepat berlalu. Apalagi ini anggaran milyaran rupiah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri KKT tengah mendalami kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di beberapa OPD pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diantaranya Bagian Umum Setda KKT yang telah ada putusan incrah, disusul BPKAD yang telah menetapkan 6 tersangka, Sekretariat daerah, bagian humas dan lainnya.

Selain Sekda dan bendaharanya yang kini telah diganti, belasan staf juga telah diperiksa. Bahkan kasus sekretariat daerah ini telah berada dimeja pidsus.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, yang dikonfirmasi media ini menyebutkan bahwa kasus dugaan SPPD fiktif pada sekretariat daerah proses penyidikannya terus berjalan. Dirinya juga membantah tegas bahwa kasus tersebut tidak ditutup.

“Kasus sekretariat daerah ini karena berbarengan dengan kasus yang sama di BPKAD yang kerugianya sangat besar yakni Rp 6,6 milyar dan juga karena keterbatasan tenaga Jaksa. Makanya kita buat skala prioritas. Tetapi sekali lagi saya tegaskan, kasus yang ini tidak kami hentikan ditengah jalan,”tandasnya.

Disingung terkait taksiran kerugian negara, Agung mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menentukan besarannya, yang jelas negara dan daerah telah dirugikan dari praktek kotor ini. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.