Melalui DDS Sistem, Bhabinkamtibmas Bomaki Imbau Warga Waspadai Cuaca Buruk
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Kondisi curah hujan tinggi dan angin kencang yang terjadi akhir-akhir ini sangat penting untuk diwaspadai dan disikapi guna mengantisipasi segala kemungkinan buruk yang dapat terjadi. Untuk itu demi menyikapi hal tersebut, melalui Door to Door (DDS) Sistem, Bhabinkamtibmas Desa Bomaki BRIGPOL A. D. Pradana, menyambangi para Warga Binaannya di RT.12/RW.02 Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), guna menyampaikan imbauan Kamtibmas terkait Cuaca Buruk dimaksud, Rabu (19/07/2023).
Melalui kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas mengiimbau kepada Warga Binaannya agar meningkatkan keamanan serta mewaspadai cuaca buruk seperti hujan deras disertai angin kencang yang bisa menyebabkan gelombang tinggi hingga pohon tumbang akibat curah hujan yang cukup tinggi dalam cuaca ekstrim yang terjadi.
“Hujan deras disertai angin kencang dapat mengakibatkan gelombang tinggi hingga pohon tumbang, sehingga diharapkan warga dapat terus berhati-hati saat beraktivitas di laut maupun di hitan,” imbau Bhabinkamtibmas ini.
Lebih lanjut dirinya menambahkan agar lebih mengutamakan keselamatan diri dengan cara berdiam di rumah untuk sementara waktu sambil menunggu cuaca kembali normal.
Selain memberikan imbauan tentang waspada cuaca ekstrem, Bhabinkamtibmas juga terus mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk tetap bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di masyarakat.
“Tetap jaga hubungan kerukunan hidup orang basudara serta hidup toleransi kerukunan antar Umat Beragama dan jangan mudah terprovokasi dengan berita Hoax atau menyesatkan yang belum tentu benar,” pinta dirinya.
Bhabinkamtibmas juga turut menyampaikan nomor Call Center Polda Maluku 110, nomor Darurat Polres Kepulauan Tanimbar, Call Center Polsek Tanimbar Selatan, dan nomor telepon atau WhatsApp Dinas Bhabinkamtibmas Desa Bomaki kepada warga binaan agar dapat segera menghubungi jika terjadi gangguan Kamtibmas atau ketika membutuhkan layanan Kepolisian. (it-03)