Dishub Kota Ambon dan Organda Akan Tata Jalur Angkutan Umum
Ambon, indonesiatimur.co – Jalur angkutan umum yang beroperasi di Kota Ambon, baik itu angkutan kota maupun Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang masuk Kota Ambon, dalam waktu dekat akan ditata kembali oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon, Organda Kota Ambon dan Organda Provinsi Maluku. Hal ini dikatakan Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette usai pelantikan Organda Kota Ambon di ruang Vlisingen, Senin (14/08/2023).
Menurutnya, dalam SK Wali Kota Ambon nomor 614 tentang Penataan Jalur Angkutan Kota, yang diatur adalah angkutan kota. Sementara angkutan AKDP yang beroperasi dari asal tujuan perjalan menuju kota Ambon harus diatur juga.
“Dalam SK Wali Kota nomor 614 tentang Penataan Jalur Angkutan Kota, yang diatur adalah angkutan Kota, sementara angkutan AKDP yang beroperasi dari asal tujuan perjalanan menuju kota juga akan kami atur jalur di Kota Ambon, sehingga seluruhnya tertib masuk di Kota Ambon,” tandasnya.
Oleh karena itu, Sapulette katakan bahwa dalam waktu dekat akan revisi SK dimaksud.(it-02)