Hukum Maluku 

Rayakan HBP Ke-60, Hendro : Kemenkumham Maluku Harus Wujudkan Pemasyarakatan Yang Berdampak

Piru, indonesiatimur.co – Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku adakan Upacara yang terpusat pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Piru. Sabtu, (27/04/2024).

Upacara HBP dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar, Kepala Divisi Imigrasi, Jayanta Surbakti, Asisten 3 Bupati Seram Bagian Barat (SBB), jajaran Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kabupaten SBB perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kemenkumham Maluku.

Upacara pagi ini dipimpin Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo yang membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM R.I, Yasonna H. Laolly.
Pertama-tama ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas dedikasi dan integritasnya dalam melaksanakan tugas dan mengabdi pada negara.

“Kepada seluruh keluarga besar Pemasyarakatan, saya menyampaikan selamat Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke 60, Bakti bapak-ibu sekalian sangat dibutuhkan rakyat Indonesia, bakti untuk membina para pelanggar hukum, bakti untuk perlindungan dan penghormatan HAM, serta bhati untuk kemajuan bangsa Indonesia,”ucapnya.

Ia juga menyampaikan untuk seluruh jajaran berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi benalu, parasite dan virus organisasi.

Dengan tema Pemasyarakatan Pasti Berdampak, Hendro berpesan bahwa kegiatan ini bukan menjadi seremonial semata, tetapi juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjawab tantangan kedepan yang selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Dalam kesempatan yang lalu saya sampaikan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Kedepan Pemidanaan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan,”tambah Hendro.

Selanjutnya dia katakan, berpegang kembali pada prinsip yang diikrarkan dalam Konfrensi Lembang tanggal 27 April Tahun 1964, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan dari pemasyarakatan. Usaha pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya temboj atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah tetapi harus berkesinambungan dengan upaya pelibatan masyarakat dan stakeholder lainnya. Tidak adanya penolakan di masyarakat terhadap kembalinya narapidana, menjadi tolak ukur keberhasilan Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

Kegiatan upacara di tutup dengan pertunjukan tari-tarian dari jajaran Lapas Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ambon dan Dance Komando oleh seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan Maluku. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.