Maju Pilkada, Agus Ririmasse Sudah Ajukan Pengunduran Diri Dari ASN

Ambon, indonesiatimur.co – Pemilihan Kepala Daerah serentak baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota yang akan dilakukan pada 27 November 2024, telah masuk dalam tahapan pendaftaran di KPU. Dengan demikian, bakal calon kepala daerah yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib mengundurkan diri.

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon yang juga bakal calon (Bacalon) Wali Kota Ambon, Agus Ririmasse menegaskan, dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri dari ASN sejak Senin, 26 Agustus 2024.

“Pengunduran diri sebagai ASN/Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah sesuatu yang wajib dilakukan, sesuai ketentuan dan syarat pencalonan di Pilkada,” tandasnya kepada awak media di Ambon, Selasa (27/08/2024).

Terkait hal itu, Ririmasse mengaku, surat pengunduran dirinya sebagai ASN telah dibuat sejak tanggal 25 Agustus dan diberikan kepada Pj Wali Kota Ambon pada Senin 26 Agustus 2024.

“Jadi sudah saya ajukan ke Pj Wali Kota, nanti beliau disposisi ke Kepala BKD terkait persetujuan proses pemberhentian. Sambil menunggu proses pemberhentian saya tetap bekerja seperti biasa,” jelasnya.

Proses selanjutnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam waktu dekat akan memberikan surat pemberhentian

“Makanya sebelum menerima surat tersebut, saya tetap menjalankan tugas sebagai PNS,” sambung Ririmasse.

Dan surat dari BKN tersebut, lanjutnya, akan dibawa ke KPU pada saat penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 mendatang, sebagai bukti bahwa ia telah resmi berhenti sebagai PNS.

“Jadi memang kalau mau maju sebagai calon Wali Kota yah kita harus mundur. Itu wajib. Dan sekali lagi saya tegaskan, surat pengajuan mengundurkan diri sudah saya masukan sejak Senin kemarin,” tutupnya.

Secara terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Ambon, Fikry Latuconsina menegaskan, aturan pengunduran diri ASN jika maju Pilkada tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum (KPU) RI nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf r.

“Bahwa dalam pasal tersebut, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, POLRI, ASN, serta kepala desa atau sebutan lainnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah,” tandasnya.

PKPU tersebut diakuinya, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang disebutkan bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri di Pilkada wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Sehingga pada saat pendaftaran, ASN yang maju Pilkada jika belum ada surat persetujuan pengunduran diri dari pejabat berwenang yang diatas, Latuconsina mengakui, yang bersangkutan bisa melampirkan surat pengunduran diri.

“Dan apabila sedang berproses untuk menunggu keputusan pejabat daerah atau pimpinan terkait pengunduran diri, maka wajib melampirkan surat tanda terima dari instansi yang bersangkutan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam bursa Pilwalkot 2024, Agus Ririmasse menggandeng Muhammad Novan Liem sebagai wakilnya. Keduanya telah mengantongi rekomendasi PAN, Hanura dan Partai Demokrat.

Pasangan dengan jargon AMAN ini sebelum mendaftar ke KPU pada hari terakhir atau Kamis, 29 Agustus 2024, rencananya akan lakukan deklarasi “Paket AMAN” di depan Monumen Gong Perdamaian Dunia Kota Ambon. (it-02)