Maju Pilkada, Agus Ririmasse Sudah Ajukan Pengunduran Diri Dari ASN
Ambon, indonesiatimur.co – Pemilihan Kepala Daerah serentak baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota yang akan dilakukan pada 27 November 2024, telah masuk dalam tahapan pendaftaran di KPU. Dengan demikian, bakal calon kepala daerah yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib mengundurkan diri. Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon yang juga bakal calon (Bacalon) Wali Kota Ambon, Agus Ririmasse menegaskan, dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri dari ASN sejak Senin, 26 Agustus 2024. “Pengunduran diri sebagai ASN/Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah sesuatu yang wajib dilakukan, sesuai…
Read More