Hukum Maluku 

Stand Kemenkumham Maluku Banjir Peminat SFE Maluku Manggurebe

Ambon, indonesiatimur.co – Antusiasme masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual terus meningkat. Hal ini terlihat dari membludaknya pengunjung di stand Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku pada hari terakhir penyelenggaraan Strategic Flagship Event (SFE) 4th Maluku Manggurebe, Kamis (07/09/2024).

Sejak pagi, stand Kemenkumham Maluku di Lapangan Merdeka, Kota Ambon, tidak pernah sepi dari pengunjung. Mayoritas pengunjung merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkonsultasi terkait pendaftaran merek dagang. Mereka terlihat antusias menyerap informasi yang disampaikan oleh petugas.

“Kami sangat senang dengan antusiasme masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. Ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat,” ujar Rapin Rumakat, Kepala Subbidang Layanan AHU Kanwil Kemenkumham Maluku mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo.

Rapin menambahkan, kegiatan SFE Maluku Manggurebe merupakan momentum yang tepat untuk mendekatkan layanan Kemenkumham kepada masyarakat, khususnya terkait pendaftaran merek. Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat lebih mudah melindungi produk unggulan mereka.

Kata “Manggurebe” yang menjadi tema sentral dalam kegiatan ini sendiri mengandung makna yang dalam. Istilah ini merepresentasikan kekuatan simbol dan identitas khas daerah Maluku, yang menjadi semangat bersama untuk mencapai kemajuan.

Melalui partisipasi aktif dalam SFE Maluku Manggurebe, Kanwil Kemenkumham Maluku berharap dapat semakin mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak produk-produk lokal Maluku yang memiliki merek dagang yang terdaftar secara resmi.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ke depan, kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kami, sehingga masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam mengurus segala keperluan terkait kekayaan intelektual,” tegas Rapin. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.