Kedepankan Integritas dan Kompetensi, Kemenkumham Maluku Gelar Ujian CAT Calon Notaris 2024
Ambon, indonesiatimur.co – Kedepankan Integritas dan Kompetensi dalam menjaring Notaris, Ditjen AHU bersama Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar Ujian Computer Assisted Test (CAT) bagi calon notaris tahun 2024 di UPT BKN Ambon, Rabu (02/10/2024).
Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar dalam arahannya menekankan pentingnya ujian CAT dalam menjaring calon notaris yang kompeten dan profesional.
“CAT menjadi kunci untuk mendapatkan notaris-notaris yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Menjadi pertahanan negara dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, Cahyo menyebut jabatan notaris ini sebagai jabatan yang mulia, sehingga seyogianyalah dalam perekrutannya dilakukan dengan jujur dan penuh integritas.
Senada dengan Dirjen AHU, Kakanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo berharap dari pelaksanaan ujian CAT ini dapat melahirkan calon notaris yang andal.
Menjaga keamanan dan integritas proses seleksi, Kakanwil menjelaskan bahwa peserta sebelum mengikuti ujian telah menjalani pemeriksaan ketat melalui teknologi face recognition dan body checking. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya praktik joki dan memastikan bahwa hasil ujian benar-benar mencerminkan kemampuan masing-masing peserta.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan ujian ini. Kepercayaan publik terhadap profesi notaris sangat penting, dan kami berkomitmen untuk menjaga integritasnya,” tegas Hendro.
Ujian CAT notaris merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengangkatan notaris. Melalui ujian ini, diharapkan dapat diperoleh calon-calon notaris yang memiliki pengetahuan hukum yang kuat, kemampuan analisis yang baik, serta etika profesi yang tinggi.
“Ujian ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat,” ungkapnya
Lewat kesempatan ini dia juga mengingatkan bahwa mereka nantinya akan mengantongi SK, diawasi dan diberhentikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Olehnya jaga etika profesi dan jalin koordinasi yang baik dengan induk kalian sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia,” pungkas Hendro. (it-02)