Hukum Maluku 

Lapas Saparua Koordinasikan Pembaharuan Administrasi Buku dan Izin Senjata Api

Saparua, indonesiatimur.co – Kanwil Ditjenpas Maluku, Lapas Kelas III Saparua melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Maluku terkait pembaharuan administrasi buku dan kartu izin senjata api Petugas Pemasyarakatan. Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Direktur Intelkam Polda Maluku dan Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku mengenai kewajiban perpanjangan izin penggunaan senjata api. Rabu (10/12/2025).

Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Kepala Urusan Tata Usaha Lapas Saparua, M. Akip Marasabessy, bersama Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Lapas Saparua, F. Y. Pesurnay, dengan melakukan pembahasan administratif bersama Iptu Siti Nurjanah S.Tr.K, S.I.K selaku Pejabat Sementara Kepala Seksi Pelayanan Administrasi (PS KASIYANMIN). Pertemuan ini membahas persyaratan administrasi dan pemeriksaan kelayakan senjata api yang berstatus sebagai BMN.

Dalam penjelasannya, Iptu Siti Nurjanah menyampaikan pentingnya kelengkapan seluruh tahapan administrasi.
“Untuk perpanjangan buku senjata api, disesuaikan berdasarkan hasil koordinasi Polda Maluku dengan Mabes Polri. Akan dilakukan uji Balistik dan uji kelayakan senjata yang akan kami lakukan langsung, sementara para pemegang senjata api tetap wajib mengikuti uji kecakapan, tes psikologi, dan tahapan lainnya sesuai ketentuan” Jelasnya.

Kaur Tata Usaha Lapas Saparua, M. Akip Marasabessy, menegaskan komitmen Lapas Saparua dalam pemenuhan seluruh proses administrasi yang telah disampaikan oleh pihak intelkam.
“Kami memastikan seluruh dokumen administrasi dipenuhi dengan baik, dan koordinasi lanjutan akan terus dilakukan dengan Polda Maluku maupun Kanwil Ditjenpas agar proses ini berjalan sesuai aturan.” Tuturnya.

Pengelola BMN, F. Y. Pesurnay, juga menekankan pentingnya pengelolaan senjata api sebagai BMN secara tertib dan terukur.
“Senjata api sebagai BMN memiliki prosedur khusus dalam pengelolaannya, sehingga setiap langkah administrasi harus dilaksanakan secara akurat dan terdokumentasi untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas.” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Lapas Saparua akan menyampaikan surat resmi serta melengkapi seluruh dokumen pendukung sesuai ketentuan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Saparua dalam memastikan seluruh perangkat pengamanan berada dalam status administrasi yang sah, tertib, dan memenuhi standar regulasi. (it-06)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.