Sentuhan Kemanusiaan Pemkot Ambon: Rivan Ariwei Kembali ke Rumah dan Keluarga
Ambon, indonesiatimur.co – Sebuah kisah kemanusiaan yang mengharukan kembali terukir di Kota Ambon. Setelah hampir sebulan menjalani proses penanganan dan pemulihan, Rivan Ariwei, seorang warga terlantar yang ditemukan di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP), akhirnya dapat kembali berkumpul dengan keluarganya di Kabupaten Nabire.
Keberhasilan reunifikasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam rilis yang diterima media ini pada Rabu (03/06/2026), diungkapkan bahwa perjalanan Rivan menuju rumah bermula dari laporan warga yang masuk melalui Layanan Darurat 112 pada 5 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon segera mengamankan Rivan dan menyerahkannya kepada Dinas Sosial Kota Ambon untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Petugas Dinas Sosial kemudian melakukan asesmen awal serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon guna memastikan identitasnya dan menelusuri keberadaan keluarga.
Upaya pencarian keluarga dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penelusuran media sosial. Hasilnya, petugas berhasil menemukan kontak keluarga yang berada di Kabupaten Nabire. Melalui panggilan video, identitas Rivan berhasil diverifikasi dan dipastikan sebagai anggota keluarga yang telah lama dicari.
Karena Kota Ambon belum memiliki rumah singgah, Dinas Sosial Kota Ambon berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Maluku untuk menyediakan tempat penampungan sementara sambil menunggu proses penanganan lanjutan.
Dalam masa pendampingan, kondisi emosional dan psikologis Rivan terus dipantau. Pada 7 Mei 2026, petugas menilai kondisi kejiwaannya belum stabil sehingga diperlukan penanganan medis yang lebih intensif.
Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Rivan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) untuk mendapatkan layanan kesehatan dan rehabilitasi yang dibutuhkan.
Sesuai arahan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Dinas Sosial Kota Ambon diminta mempercepat koordinasi dengan keluarga dan instansi terkait guna mempersiapkan proses pemulangan, sembari memastikan kondisi kesehatan dan psikososial Rivan pulih secara optimal.
Setelah dinyatakan membaik, Dinas Sosial Kota Ambon bersama Dinas Sosial Provinsi Maluku, Dinas Sosial Kabupaten Nabire, dan pihak keluarga melakukan koordinasi intensif untuk proses pemulangan.
Dalam kesepakatan yang dicapai, biaya perjalanan ditanggung oleh Dinas Sosial Provinsi Maluku, sementara biaya pendampingan petugas menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Kota Ambon.
Pada 29 Mei 2026, Rivan akhirnya diberangkatkan menuju Nabire menggunakan transportasi laut dengan didampingi dua petugas Dinas Sosial Kota Ambon. Setelah menempuh perjalanan selama dua hari, ia tiba di Nabire pada 31 Mei 2026 dan disambut langsung oleh keluarga yang telah lama menantikan kepulangannya.
Suasana haru menyelimuti proses serah terima yang terlebih dahulu dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten Nabire sebelum Rivan kembali ke rumah keluarganya.
Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan bahwa pelayanan sosial bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi juga menghadirkan harapan dan mengembalikan seseorang ke lingkungan yang dapat memberikan kasih sayang dan dukungan.
Kasus Rivan Ariwei menjadi contoh nyata pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam memberikan perlindungan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Di balik setiap laporan yang masuk, ada kehidupan yang membutuhkan uluran tangan, dan di balik setiap upaya penanganan, ada harapan yang kembali dipulihkan.
Bagi Pemerintah Kota Ambon, kepulangan Rivan bukan sekadar penyelesaian sebuah kasus sosial, melainkan keberhasilan menghadirkan kembali seorang anak bangsa ke pelukan keluarganya. (it-02)
