Hukum Maluku 

Kasus Adik Polisikan Kakak di Tanimbar, Dihentikan. Ini Curhatan Hati Nini Thenager

Saumlaki, indonesiatimur.co – Kasus adik polisikan kakak kandung yang sempat heboh di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) gara-gara tak terima suami dari sang adik Anawati Thenager, yang notabenenya pemilik Toko Berkat dituduh positif Covid-19, kini telah resmi dihentikan oleh pihak Polres setempat.

Dalam curhatan hatinya, Nuraini Thenager atau yang biasa disapa Nini, mengucap syukur atas penghentian pelaporan pencemaran nama baik yang dilayangkan adik kandungnya tersebut. Dia menjelaskan, kalau dirinya yang merupakan bagian dari keluarga besar Thenager dan meskipun sudah tidak dianggap sebagai bagian dari keluarga lantaran timbulnya permasalahan tersebut, ia tidak memiliki niat sedikitpun untuk menjelek-jelekan keluarganya ataupun semakin memperkeruh situasi pasca telah dihentikannya perkara dimaksud dengan diberikannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh pihak Polres Kepulauan Tanimbar, lantaran dinilai tidak memenuhi unsur pidana di dalamnya.

“Kasus ini sudah dihentikan oleh pihak Polres Kepulauan Tanimbar. Kemarin tanggal 4 Februari 2022, kita diminta ke Polres untuk mengetahui hasil akhir dari gelar perkara terkait kasus ini. Sampai disana, kita diberitahu bahwa kasus ini sudah dihentikan dengan kita diberikan SP3 karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Nuraini pada Sabtu (05/02/2022).

Ia mengatakan, awal mula dirinya diseret dalam kasus pencemaran nama baik keluarga Thenager, yang notabenenya merupakan keluarga kandungnya sendiri tersebut, adalah waktu itu dirinya yang kala itu berada di Kota Semarang, hanya berusaha mengatasi musibah yang dialami keluarganya itu dengan mendengar kabar bahwa ibu kandungnya terkonfirmasi virus Covid-19. Kabar itupun baru diketahuinya melalui adiknya yang berada di Jakarta yang memberitahu dirinya tujuh hari berselang dari ibunya yang telah terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil swab antigen ibunya.

Mendengar kabar itu, dirinya merasa sangat khawatir akan keadaan ibu kandungnya beserta keluarganya dan berusaha untuk mengingatkan untuk melakukan karantina mandiri serta perawatan intensif yang memang telah dilakukan oleh dokter. Namun rasa kekhawatiran dirinya tersebut kian bertambah lantaran membaca berita yang dibagikan melalui media sosial bahwa Toko Berkat Saumlaki masih saja melakukan pelayanan atau kegiatan jual beli, padahal sedang dilanda covid.

“Kalau sudah terkonfirmasi virus itu, seharusnya kan segala aktivitas jual beli di Toko Berkat kan dihentikan sementara dan bukannya terus beraktivitas. Selama 14 hari, toko itu harusnya disterilkan. Tapi nyatanya kan mereka bahkan diam-diam dan menutupi bahwa tidak ada yang positif. Tidak hanya kepada masyarakat, saya sebagai anak kandungpun tidak diberitahu tentang hal ini. Setelah 7 hari barulah saya tau dari adik saya yang di Jakarta,” terang dia.

Dia melanjutkan, lantaran mengetahui kabar akan kondisi keluarganya itu, ditambah sangat sulit untuk berkomunikasi karena sebelumnya memang telah ada kesenjangan diantara keluarganya tersebut, akhirnya dirinya berusaha untuk berkoordinasi di dalam grup WhatsApp bersama seorang sahabatnya yang berada di Jerman dan dua lainnya di Kota Ambon dan seorang lagi di Jakarta, yang kemudian hasil percakapan tersebut discreenshoot dan disebarkan sehingga seakan-akan dirinya dinilai bahwa sengaja telah menggembar-gemborkan aib dari keluarganya sendiri.

“Saya memberitahu kepada teman-teman saya di grup yang isinya lima orang termasuk saya, dan mereka semua itu tidak ada di Tanimbar sini. Yang satunya di Jerman, dua di Ambon, satu di Jakarta, dan saya sendiri di Semarang. Itu memang teman dekat saya dan jujur saya tidak punya niat lain, selain hanya mengimbau seperti bukti yang kemarin saya sudah berikan di Polres, tetapi saya juga tidak menyangka bahwa akhirnya seperti ini,” akui Nuraini.

Ditambahkan pula, soal pemberitaan di media tentang dirinya telah melakukan pembohongan publik perihal tidak mengetahui bahwa ibu kandungnya telah terkonfirmasi Covid-19, malahan sebaliknya dia tau persis karena ada buktinya. Ada juga bukti lainnya bahwa pak Johan melakukan isolasi mandiri bersama ibu kandungnya yang berlokasi di rumah pada areal Gunung Nona dan informasi tersebut bukan direkayasa dirinya semata.

“Bukti itu saya kantongi karena berdasarkan chatingan dr. Tomy dengan saya. Ada buktinya chatingan itu di saya sampai sekarang. Pemberitaan itu menyebutkan bahwa mama saya diisolasi mandiri bersama ipar saya Johan di rumah Gunung Nona selama dua hari namun kenyataan sebenarnya adalah dirawat tiga sampai empat hari. Masuk akal tidak jika seorang anak mantu yang adalah laki-laki, menjaga dan merawat mama saya yang sedang sakit sendirian di rumah? Kalau saja mama saya mau ke kamar kecil untuk buang air, apakah bisa seorang laki-laki yang melayaninya? Jujur saya sangat khawatir,” papar dia yang menambahkan bahwa harus mengklarifikasi agar masyarakat juga bisa menilai sendiri bahwa dirinya bukan menyebar hoaks atau berita bohong dan dirinya bahkan memiliki bukti.

Menurutnya, jika seseorang terpapar Covid-19, itu bukanlah sebuah aib yang harus disembunyikan atau dirahasiakan. Hal itu menyangkut keselamatan banyak orang dan dirinya merasa terpanggil sebagai manusia yang memiliki hati nurani untuk bagaimana berkonsultasi mengatasi masalah yang ada, apalagi hal itu menyangkut keluarganya sendiri, meskipun dirinya sudah tidak dianggap sebagai saudara. Kepedulian itu berusaha ditunjukan dirinya, meski kenyataannya bahwa ibu kandungnya sendiri sebagai sosok yang telah melahirkan dirinya di dunia ini, telah juga melakukan penyangkalan terhadapnya sebagai anak kandung.

“Covid-19 sebenarnya apa sih? Itu kan bukan sesuatu yang disebut aib? Kalau itu aib, saya tak mungkin mau buka aib keluarga di sosmed dan akan memilih diam. Tapi Covid ini menyangkut keselamatan banyak orang jadi saya terpanggil sebagai manusia yang punya hati untuk berusaha kordinasi. Kenapa saya lancang beritahu teman saya? Itu karena pihak keluarga saya di Saumlaki merahasiakan atau menutupi hal ini,” ungkapnya lagi.

Bagi dia, tindakan merahasiakan hal itu sangat membahayakan banyak orang. Apalagi pada awal bulan Juni waktu itu, kasus Covid sementara melonjak. Pada prinsipnya lanjut dia, biarkan masyarakat menilai sendiri karena dengan merahasiakan hal itu, pelayanan di toko mereka tetap dilakukan. Hal ini tentunya berbahaya bagi banyak orang. Ia mencontohkan bahwa saat itu di Semarang, juga diberlakukan PPKM dengan ketat lantaran adanya lonjakan kasus dan bahkan keluarganya sendiri di Semarang juga terkena covid dan segala aktivitas mereka juga dihentikan total dan melakukan karantina mandiri hingga benar-benar sembuh. Tindakan tersebut dilakukan karena pada prinsipnya, harus peduli terhadap orang lain dengan tetap membatasi segala sesuatu jika telah terkonfirmasi penularan Covid-19.

“Toko Berkat ini kan ramai sekali pengunjungnya. Satu hari jika ada 10 orang saja yang tertular akibat tindakan keluarga saya itu dengan merahasiakan apa yang mereka alami, maka sudah pasti di Tanimbar ini akan banyak tertular,” ucapnya dan menambahkan pula bahwa sebenarnya keponakannya yang bernama Johan dan Marcel juga ikut diisolasi mandiri bersama ibunya dan bukan sebaliknya seperti yang dikatakan.

Selain itu, turut dampingi dirinya dalam hal klarifikasi dimaksud, bapak Elvis Refwalu yang juga bertindak sebagai penerima kuasa insidentil yang dipercayakan keluarganya dalam perkara dimaksud mengatakan, kebetulan dirinya berada di tanah rantau dan kenal baik dengan Nuraini dan suaminya. Ketika perkara tersebut digelar pihak Polres, dirinya sebagai kuasa insidentil kemudian mendampingi Nuraini atas permintaan suami Nuraini sendiri. Kali ini, untuk menjawab lagi panggilan polisi, dirinya kembali menemani Nuraini ke Tanimbar, guna menerima SP3 dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar, lantaran dinilai tidak memenuhi unsur pidana di dalam perkara dimaksud.

“Kaitannya dengan kuasa yang diberikan kepada saya, sebenarnya dalam pendampingan hukum itu ada beberapa jenis kuasa. Kalau pihak pelapor ini punya lawyer, harusnya ia bertanya ke lawyernya dan dijelaskan oleh lawyernya bahwa di dalam hukum itu ada jenis-jenis kuasa, yakni diantaranya adalah kuasa insidentil. Kuasa insidentil ini adalah kuasa yang diberikan dari keluarga kepada seseorang yang memiliki hubungan keluarga,” jelas Refwalu.

Ia menambahkan, jika memang dalam proses hukum selanjutnya harus dibutuhkan seorang lawyer, maka sudah pasti mereka akan mencari seorang lawyer. Namun permasalahan yang terjadi hanya sampai pada tahap penyelidikan, maka cukup hanya dengan kuasa insidentil yang dikuasakan kepada dirinya.

“Jadi mereka sebenarnya tanya ke kuasa hukum mereka agar jangan lagi muncul pertanyaan seperti ini melalui pemberitaan kepada saya,” tutup Refwalu. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.