Hak Berkomunikasi Dijaga, Keamanan Diperketat: Lapas Wahai Sidak Wartelsuspas

Wahai, indonesiatimur.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai perketat pengawasan dan menjaga sterilitas fasilitas layanan komunikasi lewat inspeksi mendadak (sidak) terhadap layanan Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas), Rabu (17/06/2026). Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan layanan telepon yang disediakan bagi Warga Binaan tetap digunakan sesuai fungsi dan prosedur yang telah ditetapkan, serta terbebas dari potensi penyalahgunaan.

‎Pelaksana Harian ​Kepala Lapas Wahai, La Joi, menegaskan pemeriksaan ini rutin dilakukan untuk menutup celah penyimpangan yang mungkin terjadi. “Wartelsuspas adalah hak Warga Binaan untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga. Namun, kami harus memastikan hak tersebut digunakan secara bertanggung jawab. Pemeriksaan ini mencakup pengecekan perangkat keras, durasi penggunaan, hingga pengawasan terhadap alur komunikasi guna mencegah terjadinya penyimpangan aturan,” tegasnya.

‎Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Usman Bakri, menambahkan pengamanan di area Wartelsuspas merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, sterilitas layanan komunikasi adalah salah satu kunci utama dalam meminimalisir gangguan kamtib.

‎​”Sebagai garda terdepan, kami terus menekankan kepada jajaran untuk tidak lengah dalam mengawasi setiap sudut fasilitas, termasuk Wartelsuspas. Pemeriksaan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan, seperti penggunaan alat komunikasi ilegal atau potensi penipuan yang melibatkan jaringan luar,” tambah La Joi.

‎Dalam sidak tersebut, petugas melakukan penyisiran menyeluruh terhadap perangkat komunikasi di area Wartelsuspas, mulai dari riwayat panggilan hingga penelusuran. Hasilnya, tidak ditemukan hal yang mencurigakan maupun melanggar kamtib. Petugas juga memberikan edukasi kepada Warga Binaan yang sedang menggunakan layanan agar selalu mematuhi aturan jam operasional dan tata tertib yang berlaku.

Di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro,memberikan apresiasi atas langkah sigap yang diambil Lapas Wahai. Menurutnya, pengawasan terhadap layanan komunikasi bagi Warga Binaan merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas Pemasyarakatan.

“Layanan komunikasi memang menjadi hak Warga Binaan. Di saat yang sama, pengawasan harus tetap ketat agar fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang melanggar hukum, seperti penipuan atau peredaran narkoba,” ungkap Ricky.

‎Pemeriksaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Melalui langkah pengawasan ini, Lapas Wahai, berharap terus menjamin seluruh hak layanan bagi Warga Binaan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku. (it-06)