Nasional 

Imigrasi Indonesia Tembus Rp8,68 Triliun, Target PNBP 2026 Terlampaui di Pertengahan Oktober

Jakarta, indonesiatimur.co — Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026. Capaian tersebut setara 101,88 persen dari target tahunan yang ditetapkan pemerintah, meski tahun anggaran 2026 masih menyisakan lebih dari dua bulan.

Pencapaian ini menunjukkan besarnya kontribusi layanan keimigrasian terhadap penerimaan negara. Namun, di balik angka triliunan rupiah tersebut, sektor visa dan izin keimigrasian menjadi penopang utama pendapatan, seiring upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut realisasi PNBP tersebut mencerminkan kontribusi kebijakan keimigrasian terhadap perekonomian nasional.

“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara. Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah,” kata Hendarsam dalam siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi, Senin (12/10/2026).

Visa Jadi Mesin Utama Penerimaan Negara

Dari total PNBP Rp8,68 triliun, penerimaan terbesar berasal dari sektor visa yang mencapai Rp4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari keseluruhan pendapatan.

Sementara itu, layanan paspor menyumbang Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan *re-entry permit* sebesar Rp1,52 triliun, serta layanan lainnya mencapai Rp270 miliar.

Secara tahunan (year-on-year), penerimaan tersebut meningkat Rp510 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Dominasi penerimaan dari visa memperlihatkan besarnya peran layanan bagi pelaku perjalanan internasional dalam struktur PNBP keimigrasian. Kondisi ini sekaligus menempatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap orang asing sebagai dua aspek penting yang harus berjalan beriringan.

Ribuan WNA Dideportasi, Pengawasan Tetap Diperketat

Di tengah peningkatan penerimaan, Imigrasi menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan tidak mengurangi fungsi pengawasan terhadap orang asing.

Sepanjang 2026, sekitar 5.310 WNA telah dideportasi, sedangkan 3.950 orang di antaranya dimasukkan dalam daftar cekal.

Hendarsam menegaskan, pemerintah menginginkan orang asing yang masuk dan berkegiatan di Indonesia memenuhi ketentuan serta memberikan kontribusi positif bagi negara.

Menurutnya, tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan tidak menyurutkan minat wisatawan internasional untuk berkunjung ke Indonesia.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari strategi Imigrasi untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dari mobilitas internasional dengan penegakan hukum dan perlindungan kedaulatan negara.

Digitalisasi Layanan Digenjot

Untuk mendukung peningkatan pelayanan, Imigrasi menghadirkan platform evisa.imigrasi.go.id, yang memungkinkan pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa melalui agen atau penjamin.

Selain digitalisasi pengurusan visa, Imigrasi juga memperluas penggunaan autogate di tempat pemeriksaan imigrasi utama. Hingga Oktober 2026, sebanyak 298 unit autogate telah beroperasi untuk mendukung sistem perlintasan yang lebih terintegrasi.

Hendarsam mengatakan, kemudahan pelayanan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pelintas internasional ketika berkunjung ke Indonesia.

Di sisi pelayanan paspor, Imigrasi memperluas pendekatan kepada masyarakat melalui program Pasporia atau Paspor Ceria di ruang publik, termasuk kegiatan Car Free Day pada akhir pekan.

Pemerintah juga menambah kantor imigrasi di berbagai daerah serta mengoperasikan unit pelayanan baru yang dapat melayani masyarakat di luar hari dan jam operasional reguler.

Langkah tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Target Akhir Tahun Dipatok Rp11 Triliun

Setelah melampaui target tahunan pada pertengahan Oktober, Imigrasi memperkirakan realisasi PNBP hingga akhir 2026 dapat mencapai Rp10,9 triliun sampai Rp11 triliun.

Proyeksi tersebut menunjukkan peluang peningkatan penerimaan sekitar Rp2,22 triliun hingga Rp2,32 triliun dari realisasi Rp8,68 triliun yang tercatat pada 12 Oktober.

Meski demikian, pencapaian target yang lebih tinggi tetap bergantung pada perkembangan penerimaan selama sisa tahun berjalan.

Hendarsam menegaskan komitmen Imigrasi untuk menghadirkan layanan yang terintegrasi tanpa meninggalkan perannya sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara.

Tantangannya bukan sekadar mempertahankan pertumbuhan PNBP, melainkan memastikan peningkatan penerimaan berjalan seiring dengan pelayanan yang mudah diakses, pengawasan yang konsisten, dan penegakan aturan keimigrasian.

Dengan target akhir tahun hingga Rp11 triliun, kinerja Imigrasi pada sisa 2026 akan menjadi penentu apakah capaian penerimaan tersebut dapat terus meningkat sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat dan pelintas internasional. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.