Ombudsman Soroti Enam Kantor Pertanahan, Kota Ambon Masuk Daftar Rawan Maladministrasi
Jakarta, indonesiatimur.co – Kota Ambon masuk dalam daftar enam kantor pertanahan yang menjadi perhatian tinggi Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait potensi maladministrasi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi dalam pelayanan pertanahan.
Selain Kota Ambon, lima kantor pertanahan lainnya yang menjadi atensi Ombudsman RI berada di Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Deli Serdang.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, pembenahan tata kelola pelayanan publik harus berjalan beriringan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Sorotan tersebut muncul setelah dua peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik.
Menurut Robert, hasil inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI memperlihatkan sejumlah persoalan yang berulang. Keluhan masyarakat antara lain berkaitan dengan penundaan pelayanan yang berlarut-larut, tidak diberikannya pelayanan, hingga penyimpangan prosedur.
Persoalan-persoalan tersebut dinilai berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi apabila tidak ditangani secara serius.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.
Enam Titik Rawan dalam Pelayanan Pertanahan
Ombudsman RI memetakan sejumlah titik rawan maladministrasi yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan layanan pertanahan.
Pertama, dugaan permintaan imbalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Kedua, penyimpangan dalam penerbitan hak dan pengelolaan data pertanahan.
Ketiga, manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian. Keempat, perubahan pengukuran, batas, luas tanah, maupun plotting. Kelima, penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak. Keenam, penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.
Pemetaan tersebut menjadi peringatan bahwa pelayanan pertanahan tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi. Kepastian prosedur, transparansi, dan pengawasan terhadap kewenangan juga diperlukan untuk mencegah penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Masuknya Kantor Pertanahan Kota Ambon dalam daftar atensi tinggi Ombudsman RI menjadi perhatian tersendiri bagi penyelenggaraan pelayanan pertanahan di Maluku. Namun, status tersebut merupakan perhatian terhadap potensi maladministrasi dan bukan dengan sendirinya bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Pelayanan Pascabencana Juga Disorot
Selain sektor pertanahan, Ombudsman RI mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam pelayanan publik pascabencana.
Berdasarkan pemantauan terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September hingga Oktober 2026, Ombudsman menemukan persoalan terkait validasi dan keterbukaan informasi mengenai hasil verifikasi data penerima bantuan.
Persoalan lainnya mencakup pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta pemulihan pelayanan publik.
Ombudsman menyebut pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya. Kondisi ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan dan pelaksanaan program pemulihan agar hak masyarakat terdampak dapat terpenuhi secara tepat.
Keselamatan Pelayaran Tak Boleh Dikompromikan
Perhatian Ombudsman RI juga menyasar sektor keselamatan pelayaran. Berdasarkan inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir, ditemukan persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar.
Persoalan lainnya meliputi kapasitas dan manifes penumpang, serta pengawasan dan pemeriksaan sebelum kapal diberangkatkan.
Robert menilai, kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan perlu ditelusuri penyebabnya. Pemeriksaan harus memastikan apakah persoalan tersebut disebabkan kelemahan pengawasan atau terdapat kemungkinan kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah.
“Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert.
Ia juga mengingatkan bahwa investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat membuka ruang bagi impunitas. Risiko penyimpangan semakin serius apabila terdapat upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan tidak sah.
Ombudsman Dorong Pengawasan Diperkuat
Untuk mencegah berulangnya persoalan tersebut, Ombudsman RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian dan instansi yang berwenang di bidang keselamatan pelayaran memperkuat sistem pengawasan.
Langkah yang didorong meliputi keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan yang efektif, serta penelusuran jejak pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran.
Ombudsman menekankan, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian urusan masyarakat, tetapi juga dari kepastian, keadilan, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Masuknya Kota Ambon dalam daftar kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi menjadi pengingat pentingnya pembenahan pelayanan dan penguatan pengawasan. Langkah tersebut diperlukan agar potensi maladministrasi dapat dicegah sejak awal dan tidak berkembang menjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert. (it-02)
