Pesan Jaksa Agung di Sumpah Pemuda: Jaksa Harus Independen dan Berintegritas
Ambon, indonesiatimur.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan independensi dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum. Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (28/10/2026).
Dalam upacara yang diikuti para pejabat utama dan pegawai Kejati Maluku itu, Rudy bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.
Amanat tersebut menekankan bahwa semangat Sumpah Pemuda tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, terutama dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan keadilan dalam pelaksanaan tugas.
“Jangan pernah menggadaikan integritas demi kepentingan sesaat! Keberanian seorang Aparatur Kejaksaan tidak hanya diukur dari ketegasan dalam bertindak, tetapi juga dari kemampuan menjaga independensi, menolak intervensi, dan memberikan perlakuan yang adil kepada setiap orang,” demikian pesan Jaksa Agung dalam amanat yang dibacakan Rudy.
Peringatan Sumpah Pemuda tahun ini mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”. Tema tersebut menjadi pengingat bagi seluruh insan Adhyaksa, khususnya generasi muda Kejaksaan, agar menjadikan semangat kebangsaan sebagai landasan dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawab.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan kembali sejarah lahirnya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 yang mempertegas tekad untuk bertanah air satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan, yaitu Indonesia.
Persatuan bangsa, menurut amanat tersebut, tidak semata-mata terbentuk karena kesamaan asal-usul atau kedekatan geografis, tetapi tumbuh dari kesadaran bersama untuk hidup sebagai satu bangsa. Dalam perjalanan sejarah itu, hukum turut menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga persatuan dan kehidupan bernegara.
Lima unsur yang menopang persatuan bangsa sebagaimana disampaikan Mohammad Yamin dalam Kongres Pemuda Kedua 1928 juga kembali disoroti, yakni kesadaran sejarah, bahasa persatuan, hukum adat, pendidikan, dan kemauan untuk bersatu.
Empat pesan Jaksa Agung untuk insan Adhyaksa
Menghadapi perkembangan teknologi, perubahan sosial dan ekonomi, serta pola kejahatan yang semakin kompleks, seluruh insan Adhyaksa dituntut mampu beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum.
Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif dan independen, dengan tetap berlandaskan hati nurani serta rasa keadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, lanjut amanat tersebut, dibangun melalui konsistensi antara kewenangan yang dimiliki dan cara kewenangan itu dijalankan.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, terdapat empat pesan utama yang disampaikan kepada seluruh insan Adhyaksa.
Pertama, meneguhkan integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi kejujuran, independensi, serta kehormatan institusi. Kedua, menanamkan patriotisme melalui kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesungguhan dalam menjalankan amanah.
Ketiga, menumbuhkan kegigihan untuk terus belajar, berinovasi, meningkatkan kompetensi, dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Keempat, mengedepankan empati dan nurani agar penegakan hukum tidak hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan, kemanfaatan, dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Pesan tersebut secara khusus ditujukan kepada generasi muda Kejaksaan agar berani mengambil peran dalam mendorong kemajuan institusi. Kontribusi, menurut amanat Jaksa Agung, harus dimulai sejak sekarang melalui kejujuran, ketekunan bekerja, keberanian berinovasi, dan kepedulian terhadap sesama.
Teguhkan semangat pengabdian
Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 berlangsung tertib dan khidmat. Sejumlah pejabat utama Kejati Maluku turut hadir, di antaranya Wakil Kepala Kejati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Asisten Intelijen Diky Oktavia, Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, serta Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta.
Melalui peringatan tersebut, Kejati Maluku meneguhkan komitmen untuk menanamkan nilai patriotisme, integritas, profesionalisme, kegigihan, dan empati dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Semangat persatuan yang diwariskan para pemuda pada 1928 diharapkan terus menginspirasi seluruh insan Adhyaksa untuk memberikan pengabdian terbaik, menegakkan hukum secara berkeadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat demi Indonesia yang lebih maju dan bermartabat. (it-02)


