Maluku Dapat 7.000 Lebih Bantuan Bedah Rumah, Maluku Tengah Terbanyak
Ambon, indonesiatimur.co – Kabar baik bagi masyarakat Maluku yang membutuhkan hunian layak. Pemerintah Provinsi Maluku memperoleh alokasi lebih dari 7.000 unit bantuan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026, yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah tidak layak huni.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengungkapkan bantuan tersebut didistribusikan ke seluruh 11 kabupaten/kota di Maluku dengan pembagian secara proporsional. Dari alokasi tersebut, Kabupaten Maluku Tengah memperoleh bantuan lebih dari 1.000 unit, sementara sebagian besar daerah lainnya mendapatkan alokasi di atas 500 unit.
“Kami mendapat tujuh ribuan lebih bantuan stimulus perumahan swadaya. Itu dibagi ke 11 kabupaten/kota secara proporsional,” ungkap Lewerissa di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (28/10/2026).
Program BSPS menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat, terutama keluarga yang menempati rumah dengan kondisi tidak layak. Melalui bantuan stimulan ini, masyarakat diharapkan dapat memperbaiki rumahnya agar lebih aman, sehat, dan nyaman untuk ditempati.
Lewerissa berharap program tersebut tidak berhenti pada alokasi tahun 2026, tetapi terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat Maluku yang dapat merasakan manfaatnya.
Menurutnya, pemerintah saat ini juga sedang melakukan verifikasi terhadap data calon penerima baru yang akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan serupa pada 2027.
Langkah tersebut dinilai penting agar program bantuan perumahan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tak Otomatis Dapat Bantuan, Calon Penerima Harus Lolos Verifikasi
Meski kondisi rumah tidak layak huni menjadi salah satu pertimbangan, Lewerissa menegaskan bahwa calon penerima tidak otomatis mendapatkan bantuan. Setiap usulan harus melalui tahapan pemeriksaan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku bersama Balai Perumahan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencakup sejumlah persyaratan administratif, antara lain status kepemilikan tanah dan status rumah yang ditempati calon penerima.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
“Persyaratannya berjenjang, bertahap, dan diverifikasi secara baik,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Maluku berharap pelaksanaan program BSPS dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lewerissa juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat, komunikasi yang terbuka, serta peningkatan kinerja pemerintah dalam menjawab kebutuhan warga dan mendorong pembangunan Maluku.
Dengan alokasi lebih dari 7.000 unit pada 2026 dan proses pengusulan calon penerima untuk 2027, pemerintah berharap upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dapat terus ditingkatkan. (it-02)
