Maluku Pendidikan 

Lerebulan Harapkan Program LPPKS Beri Kontribusi Bagi Kepsek Tanimbar

Saumlaki, indonesiatimur.co –

Dengan digelarnya Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) kepada 81 Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), yang digelar oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KKT, Herman Yoseph Lerebulan berharap agar kegiatan tersebut dapat memberikan kontribusi besar bagi para kepsek agar memenuhi standar kompetensi nasional.

Kegiatan diklat tersebut berlangsung sejak Senin, 26 Oktober 2020 hingga Rabu, 02 Desember 2020 dan diikuti oleh para kepsek dari jenjang pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan secara dalam jaringan (Daring) dan luar jaringan (Luring).

Kegiatan diklat yang digelar tersebut bertujuan untuk menambah kompetensi para kepsek, dalam rangka melaksanakan kepemimpinan serta meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

“Apabila mereka lulus diklat ini, mereka akan menjadi kepsek definitive selama 4 tahun. Selama ini yang diantik hanya kepsek yang sifatnya PLT atau pelaksana tugas,” ungkap Kadispendikbud Kepulauan Tanimbar, Herman Yoseph Lerebulan saat memantau jalannya diklat tersebut yang berlangsunh di SD Inpres Saumlaki pada Selasa, (03/11/2020).

Usai memantau jalannya diklat, dirinya menjelaskan bahwa setiap kepsek setelah mengikuti kegiatan tersebut, akan memiliki kompetensi dasar sesuai standar nasional dalam bidang menejemen, kepemimpinan dan administrasi, yang masing-masing bidangnya, dibagi dalam tiga tahap pemberian materi saat diklat.

“Melalui diklat ini, para kepsek diberikan penguatan agar bisa berkompeten dalam manajemen, kepemimpinan, dan administrasi. Tanpa berkompeten pada ketiga bidang tersebut, sebenarnya mereka belum layak menjadi kepsek. Jadi melalui diklat ini, kiranya dapat berikan kontribusi besar untuk mereka agar dapat memenuhi standar kompetensi nasional,” harapnya.

Ia menambahkan, ketika selesai mengikuti diklat dimaksud, para kepsek akan memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). NUKS yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Mereka akan mengantongi Nomor Unik Kepala Sekolah yang menandakan bahwa mereka telah berkompeten di bidangnya dan layak menjadi kepsek,” jelasnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.