Untuk Pengakuan Pempus, Negeri Adat Harus Miliki Raja Definitif
Ambon, indonesiatimur.co – Pengakuan dari pemerintah pusat untuk negeri/desa adat sangat dibutuhkan. Terkait hal ini, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena katakan, bahwa saat ini sedang dilakukan identifikasi, pendataan untuk mendapatkan pengakuan tersebut.
“Desa atau Negeri adat butuh pengakuan dari pemerintah Pusat. Hal ini bukan saja berlaku untuk kota Ambon, tetapi sebagian besar desa adat di Indonesia. Saat ini masih terus dilakukan upaya pemenuhan persyaratan secara administratif,”jelas Pj Wali Kota Ambon di Hotel Marina Ambon, pada Senin (06/02/2023).
Menurutnya, yang paling penting dalam proses pengakuan negeri adat oleh pemerintah pusat yaitu mempunyai raja definitif.
Ciri utama dari sebuah negeri adat adalah bersepakat. Bagaimana kita mau bilang negeri adat kalau raja saja tidak disepakati untuk dikukuhkan atau diangkat.
“Ini menjadi tantangan kita. Karena itu, pemerintah kota sangat serius untuk menyelesaiakan persoalan adat di negeri-negeri yang belum ada raja defenitifnya,”tandasnya.
Pj Wali Kota mengakui, ada 8 negeri adat di Kota Ambon yang belum memiliki raja definitif. Untuk itu dirinya berharap persoalan adat ini bisa segera diselesaikan oleh negeri adat itu sendiri.
“Pemerintah hanya memfasilitasi. Kalau pada waktunya mereka tetap tidak bersepakat, mungkin saja mereka tidak lagi masuk dalam usulan yang kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,”terangnya. (it-10)