Hukum Maluku 

Massa Serang Rutan dan Lapas Ambon, Kepala Rutan Jadi Sasaran Pengeroyokan

Ambon, indonesiatimur.co – Situasi keamanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon memanas dalam dua hari terakhir, menyusul insiden pelanggaran berat oleh seorang warga binaan yang berujung pada aksi penyerangan oleh massa, Selasa (03/p3/2026) hingga Rabu (04/03/2026).

Dalam rilis yang diterima media ini pada Kamis (05/03/2026), dikatakan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 17.10 WIT. Petugas pengamanan Rutan Kelas IIA Ambon melakukan penindakan terhadap seorang warga binaan bernama Nazril Fahlevi Nahumarury yang diduga melakukan pelanggaran berat. Saat proses penguncian blok hunian, yang bersangkutan tidak berada di dalam bloknya. Tindakan tersebut disebut telah berulang kali terjadi.

Meski telah ditegur petugas pos dalam, Valdo Manusiwa, warga binaan tersebut disebut tetap melakukan perlawanan. Laporan kejadian kemudian disampaikan secara berjenjang melalui handy talky (HT) dan diketahui langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR).

Warga binaan kemudian diamankan ke area portir untuk diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 45 Ayat 5 tentang penempatan dalam sel pengasingan.

Namun, setibanya di portir, yang bersangkutan kembali melakukan perlawanan karena tidak menerima sanksi disiplin yang dijatuhkan. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon yang tiba di lokasi dan menyaksikan langsung perlawanan tersebut, turut menjadi korban penyerangan. Warga binaan dilaporkan memukul bagian dagu kanan Kepala Rutan.

Secara spontan, Kepala Rutan membalas dengan memukul dan melumpuhkan warga binaan tersebut. Tindakan itu disebut sebagai penggunaan kekuatan fisik secara terukur sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 40 Ayat 1 poin C.

Setelah berhasil diamankan dan diborgol, Nazril Fahlevi Nahumarury dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon karena statusnya merupakan narapidana titipan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Massa Mengamuk dan Lakukan Perusakan

Keesokan harinya, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.10 WIT, situasi kembali memanas. Sejumlah massa mendatangi Rutan Kelas IIA Ambon dan melakukan penyerangan. Aksi tersebut diduga dipicu ketidakpuasan atas pengembalian warga binaan ke Lapas Kelas IIA Ambon setelah insiden sehari sebelumnya.

Massa melempar batu ke arah bangunan rutan, merusak kamera pengawas (CCTV), pintu utama, pos wasrik, serta ruang layanan kunjungan. Selain itu, tiga petugas atas nama Rivaldo Manusiwa, Safril Kaimudin, dan Muhamad Aly Salampessy, serta satu peserta magang bernama Iswandi, dilaporkan menjadi korban penyerangan.

Massa kemudian membubarkan diri, namun bergerak menuju Lapas Kelas IIA Ambon. Kepala Rutan bersama sejumlah petugas turut menuju lokasi untuk memberikan penjelasan kepada pihak keluarga dan masyarakat terkait kronologi kejadian.

Namun situasi kembali tak terkendali. Saat Kepala Rutan memberikan penjelasan, massa yang telah berada di lokasi melakukan aksi pengeroyokan. Kepala Rutan menjadi target utama dan dikeroyok bersama sejumlah petugas Rutan dan Lapas.

Sekitar pukul 15.30 WIT, petugas Lapas Kelas IIA Ambon berhasil mengamankan situasi dan mengevakuasi para korban dari amukan massa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait jumlah korban luka maupun langkah hukum lanjutan terhadap para pelaku penyerangan. Aparat keamanan diharapkan segera mengambil langkah tegas guna mencegah eskalasi lanjutan dan memastikan situasi tetap kondusif. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.