10 Tahun Terdampar di Buru Selatan, WN Thailand Tanpa Dokumen Akhirnya Diamankan Imigrasi
Ambon, indonesiatimur.co – Seorang warga negara (WN) Thailand yang telah tinggal selama lebih dari 10 tahun di wilayah Namrole, Kabupaten Buru Selatan, akhirnya diamankan petugas Imigrasi setelah diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian maupun identitas resmi.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, informasi keberadaan pria yang mengaku sebagai warga negara Thailand tersebut awalnya diterima petugas dari masyarakat di Namrole. Pria itu diketahui hidup seorang diri dan tidak memiliki keluarga maupun sanak saudara di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi awal, pria itu diduga merupakan mantan kru kapal yang pernah bekerja di Indonesia. Dalam perjalanannya, ia beberapa kali berpindah kapal hingga akhirnya tinggal di Namrole.
“Awalnya informasi dari masyarakat di Namrole bahwa ada orang yang diduga warga negara Thailand. Dia tidak punya keluarga, tidak punya sanak saudara. Sudah sekitar sepuluh tahunan lebih tinggal di sana,” jelas Kakanim kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (07/09/2026).
Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk memastikan keberadaan dan identitas yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut mengaku sebagai warga negara Thailand dan menyebut dirinya lahir di Chiang Rai. Namun, saat diamankan, ia tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen identitas lainnya.
“Dia waktu ditangkap tidak punya paspor. Tidak ada dokumen sama sekali. Hanya dia mengaku bahwa saya orang Thailand, dengan logatnya, bisa bahasa Indonesia juga,” ujarnya.
Meski tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, yang bersangkutan disebut memiliki keinginan untuk kembali ke Thailand. Ia juga memberikan informasi mengenai alamat asalnya dan bersedia menjalani proses keimigrasian.
Untuk penanganan lebih lanjut, Kantor Imigrasi akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Makassar. Pemindahan dilakukan karena ruang detensi di Kantor Imigrasi hanya dapat digunakan dalam batas waktu tertentu.
“Untuk ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi ini hanya sampai tujuh hari saja. Setelah itu kami harus pindahkan ke Rudenim, Rumah Detensi Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” terang Kakanim.
Di Rudenim, proses akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama perwakilan Thailand untuk memastikan identitas dan kewarganegaraan pria tersebut. Setelah kewarganegaraannya terkonfirmasi, barulah proses deportasi dapat dilakukan.
Lamanya proses tersebut, menurut pihak Imigrasi, salah satunya disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi sehingga diperlukan proses verifikasi dengan pihak perwakilan negara asal.
Dalam kesehariannya selama tinggal di Namrole, pria tersebut disebut bekerja sebagai buruh serabutan. Ia juga diketahui belum berkeluarga.
Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing
Kasus tersebut menjadi perhatian Imigrasi untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi.
Petugas akan terus berkoordinasi dengan Timpora di berbagai wilayah untuk menemukan dan memastikan keberadaan warga negara asing yang tinggal di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian.
“Ini sebagai tindak awal, kami akan terus mencari orang-orang asing yang tanpa dokumen. Kalau seperti ini, nanti kami amankan dan tetap kami komunikasikan dengan pihak perwakilan,” katanya.
Menurutnya, setiap orang asing yang berada di Indonesia harus jelas identitas, kewarganegaraan, serta izin tinggalnya.
Jika seseorang mengaku berasal dari Thailand, misalnya, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan perwakilan Thailand untuk memastikan status kewarganegaraannya. Hal serupa juga berlaku bagi warga negara asing yang mengaku berasal dari negara lain.
“Supaya orang-orang yang tinggal di Indonesia benar-benar diketahui kewarganegaraannya. Jadi dia tidak tanpa kewarganegaraan. Jelas dia warga negara mana dan izin tinggalnya juga jelas,” tandasnya. (it-02)

