Mubarok Tuding Urusan Kapal Ex Tanimbar Bahari Dipersulit. Syahbandar Saumlaki Beberkan Ini !
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Salah satu pengusaha bangkai kapal plus besi tua asal Madura, H. Mubarok, mengeluhkan bahwa berbagai upaya pengurusan yang dilakukan dirinya selama ini terkait bangkai Kapal Ex Tanimbar Bahari di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), selalu dipersulit oleh pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Saumlaki. Pernyataan Mubarok ini menuai tanggapan serius oleh Syahbandar Saumlaki, Rodrieggo Diaz.
Permasalahan tentang Kapal Ex Tanimbar Bahari ini disampaikan Diaz kepada media ini saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (04/07/2024).
Dikatakan Diaz, pengusaha atas nama H. Mubarok ini dalam melakukan berbagai pengurusan kapal dimaksud, kesal dan menuding pihak UPP Kelas II Saumlaki telah mempersulit dirinya sebagai pengusaha lantaran biaya pengurusan segala macam tentang kapal itu telah habiskan biaya mencapai Rp1,5 milyar lebih namun upaya dan niatnya untuk melakukan pemotongan bangkai kapal untuk dijadikan besi tua hingga merubah keputusan untuk menarik Kapal Ex Tanimbar Bahari ke Kota Surabaya hingga saat ini belum juga membuahkan hasil.
”Pengurusan terkait bangkai kapal itupun tidak dilakukan Haji Mubarok melalui pihak UPP Kelas II Saumlaki. Lantas, biaya Rp1,5 milyar lebih habis kemana saja?” ujar Syahbandar Saumlaki ini.
Dirinya menambahkan, sebelum bangkai kapal diangkat ke permukaan laut pasca karam di perairan laut Saumlaki pada 5 Januari 2022 lalu, pihaknya selalu mengingatkan Mubarok agar selalu mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air, yang menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal jika kapalnya mengalami insiden atau kecelakaan.
Dijelaskan, untuk melakukan penyingkiran kapal atau juga pemotongan bangkai kapal untuk memperoleh pecahan besi tua, juga harus mengikuti persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku. Sebab menurut Diaz, proses pemotongan Kapal Ex Tanimbar Bahari tersebut tidaklah semudah membalik telapak tangan namun harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dilakukan dengan berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi. Di samping itu, diutamakan juga keselamatan kerja hingga perlu mempertimbangkan
dampak pencemaran laut dimana pekerjaan tersebut dilakukan.
”Selain syarat dan prosedur hukum, juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal, yakni mengutamakan keselamatan kerja, tidak menimbulkan bahaya, dan tidak menimbulkan pencemaran laut. Jangan karena kepentingan bisnis lalu mengabaikan aturan dan hukum. Aspek keselamatan yang diutamakan oleh Kantor Syahbandar Saumlaki ini bahkan tidak bisa dikesampingkan,” ujar Diaz.
TIDAK PERSULIT, MALAH ANGGAP SEPELE
Syahbandar Saumlaki juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit berbagai pengurusan yang dilakukan Mubarok yang berkaitan dengan Kapal Ex Tanimbar Bahari. Justru kata Diaz, pihaknya yang memiliki otoritas di wilayah Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki ini seakan-akan dianggap sepeleh oleh Mubarok.
Diaz jabarkan, ada 2 permintaan dari pihaknya bagi Mubarok untuk melakukan pengurusan dimaksud, yakni pertama, Survey dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero dan kedua adalah pelaksanaan Survey dari pihak Marine Inspector Tipe A yang dilakukan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon.
”Pada Senin, 24 Juni kemarin, Mubarok temui saya. Dia datang bersama Nakhoda Tug Boat Penerus dan beberapa awak media serta beberapa orang lainnya. Bahkan dirinya dalam keadaan emosi melontarkan perkataan dengan nada meninggi namun selalu saya tanggapi dengan tenang. Seakan dia menganggap sepeleh pengurusan ini, ” kesal Diaz.
Dalam pertemuan itu, Diaz katakan bahwa dirinya selaku Syahbandar kemudian memberikan beberapa penjelasan terkait Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, aspek keselamatan kapal, dan muatan yang harus dipenuhi. Dikatakan juga bahwa dalam kesempatan itu, Mubarok hanya menunjukan Berita Acara hasil survey BKI nomor 00049-03-ABC/0051/M14-L02/P8/24 tertanggal 13 Juni 2024 melalui handphone. Bahkan hingga saat ini, tembusan Berita Acara dimaksud bahkan tidak sampai ke pihaknya sebagai UPP Kelas II Saumlaki.
”Saya meminta copyan Berita Acara BKI tersebut namun tidak diberikan juga sehingga saya hanya sempat memfoto gunakan handphone agar jika kemudian terdapat perubahan di dokumen tersebut, kami sudah memiliki bukti,” terangnya.
HASIL SURVEY NYATAKAN TAK LAYAK
Dari Berita Acara Survey BKI itu, Diaz secara tegas nyatakan bahwa kondisi Kapal Ex Tanimbar Bahari tidak layak dan dibutuhkan pengecekan selanjutnya dari pihak Marine Inspector untuk lebih memastikan kelaiklautan kapal. Kelaiklautan ini untuk mengecek keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, hingga manajemen keamanan kapal.
“Dengan fakta yang ada, dibutuhkan Marine Inspector tuk lakukan pengecekan guna lebih memastikan kelaiklautan kerangka kapal tersebut sebelum nantinya dapat ditarik atau digandeng oleh TB Penerus atau pihak lain yang dilibatkan dalam penyingkiran bangkai kapal ini. Hal lain yang harus dilihat juga bahwa di tahun 2023 lalu, dokumen kerangka kapal ini telah resmi dihapus oleh KSOP Tanjung Perak, izin lingkungan juga telah diberikan guna melakukan Pemotongan Kerangka Kapal oleh Dinas Lingkungan Hidup KKT, juga telah diberikan Izin Pemotongan Kapal atau Scrub, dan bahkan telah dilakukan pemotongan pada bangkai kapal pasca izin itu dikeluarkan dan sayangnya izin-izin ini dikeluarkan sebelum bangkai Kapal Ex Tanimbar Bahari dibeli oleh Mubarok ini,” beber Diaz panjang lebar.
UBAH RENCANA AWAL
Syahbandar Saumlaki ini juga membeberkan bahwa awalnya rencana Mubarok, bangkai Kapal Ex Tanimbar Bahari tersebut akan dipotong-potong menjadi besi tua. Namun diduga lantaran ingin meraup keuntungan lebih besar, Mubarok kemudian mengubah rencana dimaksud dengan ingin menarik atau menderek bangkai kapal tersebut ke Surabaya untuk diperbaharui dan dipugar kembali menjadi kapal baru.
Ditambahkan, rencana penarikan Kapal Ex Tanimbar Bahari ke Surabaya tersebut juga dirancang Mubarok akan dilakukan oleh Tug Boat Penerus yang awalnya merupakan kapal yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki. Bahkan realitanya, dalam proses pengurusan dokumen-dokumen milik Tug Boat Penerus, kapal ini juga harus wajib mengganti beberapa peralatan keselamatan, melakukan perbaikan mesin, serta melakukan perpanjangan surat-surat yang telah kadaluarsa.
Terkait dugaan berubahnya rencana awal Mubarok ini, seharusnya kata Diaz, jika Mubarok tetap pada rencananya untuk menjadikan bangkai kapal menjadi besi tua dan tujuan itu terlaksana, tentunya masyarakat di Kota Saumlaki pun mendapatkan akses manfaat dengan terbukanya lapangan pekerjaan untuk menambah penghasilan.
Lapangan pekerjaan yang mendatangkan manfaat bagi masyarakat ini diantaranya melalui proses pemotongan bangkai kapal, proses pengangkutan hasil pemotongan, pengangkutan, hingga usaha lainnya seperti penyewaan sarana transportasi berupa Truk atau lainnya yang dapat menyebabkan manfaat perputaran ekonomi dari investasi yang dilakukan Mubarok.
”Mubarok ubah rencana awal dan diduga ingin dapatkan untung besar dengan membawa bangkai kapal ini ke Surabaya. Parahnya lagi demi memuluskan tujuannya, ia gunakan pihak lain untuk bekingan sehingga mengabaikan, menuding kami mempersulit urusannya, serta melakukan penekanan terhadap pihak kami,” kunci Diaz. (it-03)