5 Zona Strategis Di Ambon, Dikenakan Tarif Parkir Progresif
Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2021, tentang Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, dimana didalamnya termuat tarif parkir progresif untuk kendaraan roda empat atau lebih pada lima zona strategis, yakni Jalan A.Y. Patty, A.M Sangadji, Sam Ratulangi, Said Parentah, dan jalan Diponegoro. Berdasarkan Perwali tersebut, tarif parkir progresif yang diterapkan di zona strategis, untuk kendaraan roda empat adalah Rp. 4000 di jam pertama, kemudian naik Rp.2000/jam di jam berikutnya, roda enam Rp.6000 di jam pertama, kemudian naik Rp.3000/jam di jam…
Read More